Ahad, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 8 Februari 2015 13:52 wib
40.787 views
Bapak Nikah Lagi dengan Wanita Non Muslimah, Bagaimana Hukumnya?
Soal:
Saya mempunyai ayah yang nikah siri dengan wanita non muslim sedangkan kondisi ibu saya sakit, dalam hal ini bapak saya tidak punya kerjaan dan mengandalkan gaji pensiunan ibu saya sebagai guru. Gaji tersebut di pakai untuk menghidupi 2 keluarga. Jadi hukumnya dalam Islam bagaimana pernikahan tersebut HARAM/HALAL.
Jawab:
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam- keluarga dan para sahabatnya.
Jawaban kami rinci sebagai berikut:
1. Suami menikah lebih dari satu istri adalah sah atau dibolehkan dalam Islam, dengan syarat dia mampu mencukupi nafkah lahir & batin istri-istrinya dan mampu berlaku adil kepada mereka. (QS. Al-Nisa’: 3)
2. Muslim menikahi wanita non muslim dibolehkan selama dari kalangan ahlul kitab dengan misi untuk mengislamkan wanita tersebut. Karena hikmah dibolehkannya adalah untuk ini. Sebab ajaran ahlul kitab memiliki beberapa kesamaan dengan Islam yang dibawa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Dasar pembolehannya dalam QS. Al-Maidah: 5)
3. Wanita kafir selain Yahudi dan Nashrani diharamkan bagi laki-laki muslim. Untuk wanita muslimah tidak diperbolehkan (diharamkan) menikah dengan laki-laki non muslim baik dari Ahli Kitab maupun musyrikin.
4. Istri yang sakit sehingga tak mampu melayani suami bisa menjadi alasan suami menikah lagi agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan nista (zina). Jika memilih tidak menikah dan setia mendampingi istrinya maka ini tentunya lebih menyejukkan hati sang istri.
5. Suami berkewajiban menafkahi istri-istri dan anak-anaknya dari harta yang dimilikinya. Apa yang dipunya istri milik pribadinya, dimana sang suami tak punya hak sedikitpun terhadapnya. Maka jika suami menikah lagi ia harus siap menafkahi dua keluarganya.
6. Apa yang diceritakan oleh saudara perihal ayah yang menggunakan harta sang istri pertama, jika si istri ridha dan mengikhlaskan serta senang hati maka tak mengapa. Ini menjadi hadiah bagi suami dan shadaqah untuk istri tersebut. Terlebih jika ada misi untuk mengislamkan wanita non muslim tadi. Namun seharusnya si suami memiliki sumber penghasilan sendiri untuk menafkahi istri-istri dan anak-anaknya. Karena kewajiban nafah ada di pundak suami. Wallahu A’lam. (Badrul Tamam/voa-islam.com]
*****
Kiriman artikel dan pertanyaan ke badrutamam@voa-islam.com / 087781227881 (SMS/WA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!