Kamis, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 21 Mei 2015 18:36 wib
23.705 views
Menghadiri Resepsi Pernikahan Teman Non-Muslim
Soal:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Teman saya yang beragama Katholik akan menikah di Gereja. Lalu ia akan mengadakan resepsi di rumahnya. Hidangannya dari makanan halal. Bolehkah saya mendatangi undangan ini?
087715672***
Jawab:
Oleh: Badrul Tamam
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Anda boleh hadiri walihah (resepsi) di rumahnya dan menikmati hidangannya karena ini berkaitan urusan duniawi, bukan ubudiyah. Hukum asal urusan duniawi adalah mubah. Ini tentu dengan syarat lainnya, hidangannya halal, tidak ada minum-minuman keras, tidak ada kemungkaran-kemungkaran nyata seperti biduwanita yang seronok, musik-musik haram, dan semisalnya.
Dan hendaknya Anda jadikan itu sebagai sarana untuk mengajaknya masuk Islam, menunjukkan kemuliaan ajaran Islam saat diundang; apalagi yang mengundang adalah teman Anda g tentunya sangat kenal Anda. [Silahkan Baca: Menghadiri Undangan Pernikahan Orang Nasrani?]
Sedangkan menghadiri acara akad nikah teman Anda di Gereja, maka hukumnya haram. Karena itu bagian dari ibadah mereka yang mengandung kekufuran. Di sana disenandungkan nyanyian kekufuran kepada Allah Ta’ala. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!