Ahad, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 20 Maret 2016 15:00 wib
20.030 views
Mengganti Nama Anak yang Sudah Meninggal
Soal:
Bolehkah mengganti nama anak yang sudah meninggal. Anak saya meninggal saat usia 5 hari. Hanya diberi nama dengan hari lahirnya oleh metua saya. Diberi nama Pahing. Saya ingin mengganti namanya dengan yang lebih indah. Bolehkah?
081287668*** (WA)
Jawab:
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Anak yang sudah berusia lima hari sudah berhak diberi nama. Kelak ia akan dipanggil dengan nama tersebut.
Pada dasarnya mengganti nama yang “kurang baik” kepada nama baik dan indah itu disunnahkan. Berlaku bagi yang masih hidup. Adapun yang sudah meninggal, kami tidak temukan dari sunnah atau perkataan ulama tentang masyru’nya mengganti namanya Di antaranya, yang meninggal masih anak-anak. [Baca: 3 Sebab Disyariatkannya Mengganti Nama]
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah merubah nama kakek-kakeknya yang sudah wafat, padahal sebagian nama mereka mengandung kesyirikan. Nama “Pahing” tidak menganding arti buruk. Menurut kami, tidak disyariatkan mengganti namanya . wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
* Dijawab: Badrul Tamam
* Pertanyaan: 087781227881 (WA/SMS/Telp)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!