Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
70.124 views

Wanita Haid Dilarang Potong Rambut & Kuku?

Soal:

Assalamu ‘Alaikum wa Rahmatullah wa Barakaatuh...  Jika sedang haid, apakah rambut dan kuku tidak boleh dipotong? Saya pernah membaca rumor katanya jika sedang haid tidak boleh, nanti di akhirat rambut berubah menjadi pecut. Apakah itu benar, tolong penjelasannya.

 Putri Shafira

Jawab:

Wa'alaikumus salam warahmatullah wa Barakaatuh... wanita haid tidak dilarang potong kuku dan cukur rambut. Keyakinan rambut akan menjadi pecut di hari kiamat kalau dipotong saat haid termasuk mengada-adakan keyakinan ghaibiyah tanpa dalil.

Sebagian rumor, jika tidak ikut disucikan saat ia thaharah. Ini semua tidak tidak benar. Menetapkan perkara ghaib harus berdasarkan dalil shahih.

Seandainya ada ancaman demikian pasti Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sudah menjelaskannya. Karena perbuatan itu termasuk dosa besar yang diancam dengan siksa berat tertentu di hari kiamat. Namun tidak ditemukan satu dalil pun yang melarangnya dan menerangkan ancamannya. [Baca: Wanita Haid Tidak Boleh Keramas dan Harus Menyimpan Rontokan Rambutnya?]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam ‘Majmu’ Al-Fatawa, (21/120-121) ditanya tentang seseorang dalam kondisi junub dan dia memotong kuku, kumis atau menyisir rambutnya. Apakah dia terkena sesuatu. Sebagian mengisyaratkan akan hal ini. Dengan mengatakan, ”Kalau seseorang memotong rambut atau kukunya maka anggota (tubuhnya) akan kembali kepadanya di akhirat. Maka ketika dibangkitkan hari kiamat ada bagian junub sesuai dengan apa yang berkurang darinya. Dan pada setiap rambut ada bagian dari janabat, apakah hal itu (benar) atau tidak?”

Maka beliau rahimahullah menjawab: “Telah ada ketetapn dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dari hadits Hudzaifah dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhuma ketika disebutkan kepadanya masalah junub berkata (Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis) dalam shahih Hakim (Baik waktu hidup maupun mati). Sepengetahuan saya tidak ada dalil syar’i larangan menghilangkan rambut orang junub dan kukunya. Bahkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Hilangkan rambut kekufuran anda dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud (356) dinyatakan hasan oleh Al-Albany di Al-Irwa’ : 1/120).

Maka beliau memeritahkan orang yang baru masuk islam untuk mandi. Dan tidak memerintahkan mengakhirkan khitan dan memotong rambut dari mandi. Keumuman perkataannya mengandung diperbolehkan kedua hal tersebut. Begitu  juga orang haid diperintahkan menyisir sewaktu mandi. Padahal menyisir dapat menghilangkan sebagian rambutnya. Wallahu’alam.” Selesai.

Syeikhul Islam mengisyaratkan hal itu pada hadits Aisyah radhiallahu’aha ketika haid pada haji wada’, maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepadanya (Uraikan rambutmu dan bersisirlah. Serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umroh). HR. Bukhori, (1556) dan Muslim, (1211).

Bersisir seringkali sebagian rambutnya berjatuhan. Meskipun begitu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengizinkan hal itu bagi orang yang berihrom dan orang haid. Para ahli fiqih dari kalangan Syafi’iyyah mengatakan seperti dalam kitab ‘Tuhfatul Muhtaj, (4/56): “Yang sesuai nash, bahwa orang haid diperbolehkan mengambilnya. (maksudnya adalah kuku, bulu kemaluan, bulu ketiak. Maksud nash disitu adalah madzhab).

Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita haid melakukan kramas ketika haid. Jawaban beliau,

غسل الحائض رأسها أثناء الحيض لا بأس به‏.‏ وأما قولهم لا يجوز فلا صحة له، بل لها أن تغسل رأسها وجسدها

“Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, Jilid 11, Bab: haid)

Dalam Fatwa Syaikh bin Bazz Rahimahullah (Nuur ‘ala al-Darb: 5/423) saat ditanya tentang memotong kuku dan menyisir rambut saat datang bulan, beliau menjawab: 

لا بأس من قص الأظافر، والمشط في أثناء الدورة، لا حرج فيه، وكذلك في النفاس، كل هذا لا حرج فيه، الحمد لله

“Tidak apa-apa memotong kuku dan menyisir rambut saat datang bulan, tidak ada larangan di dalamnya, begitu juga saat nifas. Semua ini tidak dilarang. Al-Hamdulillah.”

Kesimpulannya, wanita haid boleh saja mencukur rambutnya atau memotong kukunya selama masa haidnya. Dia juga tidak diperintahkan menympannya untuk disucikan bareng tubuhnya saat sudah suci. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

 

* Kirimkan artikel dakwah terbaik Anda ke [email protected]

* Konsultasi Syariah: [email protected] atau 087781227881 (WA/SMS)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Konsultasi Agama lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Rabu, 30/10/2024 14:08

Doa Terbebas Hutang & Lapang Rizki