Rabu, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 1 Juni 2016 14:25 wib
19.430 views
Sedang Puasa, Tetap Berkumur-kumur Ketika Wudhu'?
Soal:
Assalamu ‘Alaikum, Pak Ustadz... Bagaimana hukum berkumur dalam wudhu’ ketika puasa? Lalu bagaimana bila ada sisa air wudhu’ yang mengalir dari wajah ke mulut ketika sedang shalat dalam keadaan sedang berpuasa?
0859-7473-4142
Jawab:
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah.. Al-hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan sahabatnya.
Berkumur dalam wudhu’ saat puasa tetap disyariatkan. Sebab, berkumur adalah bagian dari wudhu’ yang dihukumi sunnah oleh sebagian ulama. Sebagian yang lain mewajibkannya dalam wudhu’ karena termasuk bagian membasuh wajah. [Baca: Wajibnya Berkumur-kumur dan Istinsyaq Dalam Wudhu]
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah melarang berkumur bagi orang yang berpuasa. Beliau hanya melarang mubalaghah (terlalu dalam) ketika istinsyaq (masukkan air ke hidung), lalu para ulama mengiyaskannya dengan madhmadhah (berkumur-kumur).
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepada Laqith bin Shabrah,
أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
"Sempurnakan wudhu dan sela-sela di antara jari-jemari serta bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang berpuasa." (HR. Ashabus Sunan dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)
Tidak dibenarkan meninggalkan berkumur saat puasa karena khawatir ada sisa air yang tertelan. Ini termasuk keragu-raguan yang dicela syariat. Jauhkan diri dari kekhawatiran semacam ini. Berwudhu’lah sesuai tuntunan sunnah dengan berkumur-kumur. Jika tanpa disadari dan tanpa sengaja ada sesuatu yang tertelan maka puasa tetap sah. [Baca Pertanyaan Serupa: Hukum Berkumur-kumur dalam Wudhu' Saat Puasa]
Kemudian jika ada sisa air wudhu yang mengalir dari wajah ke mulut ketika sedang shalat maka diseka dengan tangan agar tidak masuk ke mulut dan tertelan. Jangan ditelan. Dan larangan menelan ini berlaku saat puasa dan di luar puasa. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!