Selasa, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 7 Juni 2016 13:38 wib
16.377 views
Setelah Ikut KB Masa Haid Berubah, 7 Hari Menjadi 14 Hari, Hukumnya?
Tanya:
Assalamu ‘Alaiku Warahmatullah . . . Seorang wanita biasa haid selama seminggu (7 hari), kemudian setelah ikut KB suntik haidnya berubah menjadi 2 minggu. Apakah kelebihannya dihitung sebagai darah haid atau darah isthadhah?
085780298122
Jawab:
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.
Jika darah yang keluar setelah hari ketujuh tersebut kelanjutan dari hari haidnya dan sifat darahnya seperti darah haid –warna dan baunya- maka dihukumi darah haid, selama belum melampui setengah bulan (15 hari).
Jika darah yang keluar setelah hari ketujuh tersebut memiliki sifat yang berbeda dengan darah sebelumnya –warna darah dan baunya- maka tidak dihukumi darah haid. Darah tersebut dihukumi darah istihadhah dan berlaku baginya hukum wanita yang beristihadhah, yakni harus mandi dan mengerjakan shalat dan puasa.
Atau darah yang keluar setelah hari ketujuh tersebut memiliki karakter yang sama dengan darah haid, tapi sudah melampui 15 hari maka dihukumi darah istihadhah. Ia wajib mandi dan mengerjakan shalat & puasa Ramadhan. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
- Dijawab Badrul Tamam. Kirimkan pertanyaan atau makalah ilmiah Antum ke [[email protected]
] atau ke 087781227881 (WA/SMS/Telp).
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!