Kamis, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 19 Januari 2017 15:00 wib
11.964 views
Telat Shalat Jum'at, Mendirikan Jum'atan Kedua dengan Beberapa Orang?
Soal:
Saya mau tanya, hukum orang yang shalat Jum’at tapi telat hadir bersama jamaah lain. Lalu ia mendirikan shalat jumat dengan beberapa jamaah, hukumnya sah atau bagaimana Ustad?
Rizal - Makasar
Jawab
Al-hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.
Jika Anda dan jamaah tersebut adalah musafir maka cukup dengan shalat dzuhur dan tidak wajib shalat Jumat. Sebab, kewajiban shalat Jum’at gugur dari musafir. Bahkan dianjurkan bagi musafir untuk menjama’ dna mengqashar shalat Dzuhur dan Asharnya.
Namun jika tetap ikut jumatan, sah shalat jum’atnya itu dan menggugurkan kewajiban shalat dzuhur.
Jika Anda dan jama’ah tersebut adalah orang yang muqim, maka dilihat seberapa terlambatnya.
Jika terlambatnya masih dapat rakaat kedua imam, maka mereka tambah 1 rakaat lagi. Sudah terhitung shalat Jum’at bersama imam.
Namun jika telatnya hanya dapat tasyahhud saja, mereka harus sempurnakan 4 rakaat Dzuhur.
Jika saat datang shalat Jum’at sudah selesai, maka mereka shalat dzuhur saja. Bukan ulangi jum’atan di tempat yang sama. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!