Selasa, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 7 Maret 2017 21:00 wib
43.240 views
Menyiapkan Tanah Kuburan Sebelum Wafat, Bolehkah?
Soal:
Assalamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu. Ustadz, bolehkah mempersiapkan tanah makam sebelum meninggal?
0857-1899-****
Jawab:
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah Wabarakatuhu... Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah.
Seseorang boleh menyiapkan tanah kuburnya. Menyiapkan tanah yang sudah digali (lahad) juga boleh. Syaratnya, itu dilakukan di tanah yang dimilikinya.
Menyiapkan galian kubur untuk diri sendiri jauh-jauh hari sebelum wafat pernah dilakukan sebagian orang shalih terdahulu. Namun menurut Al-Zain bin Munir, perilaku itu tidak pernah dilakukan seorangpun dari sahabat. Beliau berkata, “kalau itu disunnahkan pasti banyak dilakukan di tengah-tengah mereka.”
Al-‘Aini menjawab, “Sesuatu yang tidak ada di zaman shahabah tidak mesti itu tidak boleh (dilakukan). Karena apa yang dinilai kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik maka di sisi Allah bernilai baik. Terlebih apabila perbuatan itu dilakukan beberapa orang dari ulama pilihan.”
Imam Ahmad berkata,
لا بأس أن يشتري الرجل موضع قبره، ويوصي أن يدفن فيه
“Boleh seseorang membeli sepetak kuburnya dan mewasiatkan agar dirinya dikubur di situ.”
Namun, jika di tanah pekuburan umum (bukan milik pribadi) tidak boleh mematok kuburnya atau menyiapkan tanah galian kuburnya sebelum waktu dibutuhkan. Karena akan menghilangkan hak orang lain yang lebih membutuhkan.
Bahkan ada sebagian ulama mengharamkan menyiapkan kubur jauh-jauh hari di pekuburan yang diwakafkan untuk umum. Alasannya, akan menghilangkan hak orang yang lain yang lebih butuh.
Disebutkan dalam kitab Mawahib al-Jalil li Al-Khitaab al-Maliki,
وليس له أن يحفر قبرا ليدفن فيه إذا مات ; لأنه تحجير على غيره، ومن سبق كان أولى بالموضع منه، ويجوز له ذلك في ملكه; لأنه لا غصب في ذلك، وفيه تذكرة لمن حفر له
“Dia tidak boleh menggali kubur untuk memakamkan dirinya apabila sudah meninggal; karena menghilangkan hak selainnya. Siapa yang lebih dulu, ia lebih berhak terhadap tempat itu. Melakukan itu boleh di tempat yang dimilikinya; karena tidak ada ghosob (ambil hak orang lain) dalam hal itu. Dan juga sebagai peringatan bagi yang digalikan kubur untuknya.”
Menyiapkan sarana-sarana untuk mengurus jenazah diri sendiri ketika nanti meninggal dibolehkan. Termasuk bagian dari dzikrul maut (ingat mati) yang bisa membantu diri untuk lebih shalih. Di antaranya, menyiapkan kain kafan. Di Shahih al-Bukhari disebutkan bab,
باب من استعد الكفن في زمن النبي صلى الله عليه وسلم فلم ينكر عليه
“Bab orang menyiapkan kafan di zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan beliau tidak mengingkarinya.”
Ringkasnya, menyiapkan tanah kuburan untuk jenazah diri kita itu dibolehkan. Catatan, tidak menyebabkan tergesernya atau hilangnya hak orang lain. Begitu juga menyiapkan kain kafan, juga dibolehkan. Berharap bisa menjadi tadzkiroh (pengingat) kematian sehingga bisa menyemangati diri untuk ibadah. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
- Dijawab oleh Badrul Tamam.
- Kirimkan artikel atau pertanyaan ke [email protected]
/ ke 087781227881 (Telp/SMS/WA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!