Senin, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 29 Mei 2017 18:25 wib
12.784 views
Ngorek Kuping Batalin Puasa?
Soal:
Assalaam ‘Alaikum Warahmatullaah Wabarakaatuh... 1. Kalau kita lagi puasa, terus rambut kita dibasahi; boleh apa tidak? Hukumnya batal atau makruh?
2. Ada yang bilang, kalau kita lagi puasa terus ngorek kuping, itu membuat puasa kita batal. Benar apa tidak ya?
0831-4873-****
Jawab:
Wa’alaikumus Salaam Warahmatullaah Wabarakaatuh... Al-Hamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.
Pertama, mengguyur kepala dan membasahi rambut –baik dengan mandi atau sebatas mengguyur saja- di siang Ramadhan tidak membatalkan puasa. Juga tidak makruh. Termasuk perkara yang dimubahkan saat shiyam untuk meringankan badan.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah mengguyur kepalanya di Al-‘Araj –karena keadaan yang sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. (HR. Abu Dawud, no. 2365)
Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan, “hadits ini merupakan dalil bolehnya orang yang berpuasa untuk menyegarkan badan dari cuaca yang sangat terik dengan mengguyur air pada sebagian atau sleuruh badannya. Inilah pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, sunnah atau mubah.” Aunul Ma’bud (6/352)
(Bahasan ini terdapat di Buku “Tutorial Ramadhan” Abu Mujahid, yang dibagikan gratis oleh Infaq Dakwah Center (IDC), hal. 63)
Kedua, Mengorek kuping untuk bersihkan telinga tidak membatalkan puasa. “kata orang” tadi tidak benar. Para ulama sudah jelaskan pembatal-pembatal puasa. Setahu kami, tak satupun dari mereka masukkan ‘ngorek kuping’ sebagai pembatal puasa. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
* Dijawab: Badrul Tamam
* Kirimkan tulisan atau pertanyaan ke [email protected]
atau ke 087781227881 (SMS/WA/Telp)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!