Selasa, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 13 Juni 2017 15:21 wib
13.194 views
Zakat Fitrah Menggunakan Uang
Soal:
Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuhu ustadz, tiap bulan ana disuplai beras dari rekan dan Alhamdulillah berlebih, boleh tidak ana berzakat fitrah dgn beras tsb?
Kedua, boleh tidak zakat fitrah diganti uang? Jazakallahu Khairan ustadz
857-1899-64***
Jawab:
Wa'alaikumus salam warahmatullah.. Al-Hamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.
Anda boleh berzakat fitrah dari beras suplai teman; jika Anda termasuk orang yang berkewajiban zakat fitrah. Karena beras itu sudah jadi milik Anda.
Kedua, yang utama berzakat fitrah dengan bahan pangan pokok. Di masyarakat ita berarti dengan beras. Dan bentuk ini lebih kuat kesesuaiannya dengan hikmah "وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ" memberi makan orang miskin. ini pendapat jumhur. Dan tidak sedikit ulama yang melarang berzakat fitrah kecuali dengan makanan pokok
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Namun jika di satu kondisi, penerima lebih mendapat manfaat dengan bentuk uang, boleh berzakat fitrah dengan uang. Karena tujuan zakat fitrah untuk membahagiakan fuqoro' dan mencukupan kebutuhan mereka di hari ied agar tedak meminta-minta. [Silahkan Baca: Zakat Fitrah: Hikmah dan Petunjuk Pelaksanaannya?]
Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah (III/109) mengatakan, "Pada dasarnya mengeluarkan zakat fitrah harus berdasarkan nash yang ada. Tidak boleh diganti dengan harganya kecuali karena darurat, kebutuhan, atau mashlahat yang dominan. Apabila demikian maka boleh mengeluarkan dengan harganya." Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!