Kamis, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 6 Juli 2017 10:47 wib
70.348 views
Shalat Sendiri di Rumah Juga Kumandangkan Adzan & Iqomah?
Soal:
Assalamu ‘Alaikum Ustadz, pakah saat kita shalat sendiri di rumah karena terhalang hujan deras mau ke masjid, harus adzan sama iqomah juga saat shalat sndiri di rumah?
0822-9253-****
Jawab:
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah... Alhamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.
Shalat fadhu berjamaah di masjid disyariatkan bagi laki-laki yang berkemampuan (sehat). Sebagian ulama menghukuminya wajib dan berdosa jika sengaja tidak mendatangi masjid saat menyimak adzan. Ada pendapat lain yang menghukuminya fardhu kifayah dan ada pula yang menyatakan sunnah muakkadah. Namun pendapat yang mewajibkannya –menurut kami dari dalil-dalilnya- lebih kuat.
Kemudian para ulama menjelaskan bahwa kewajiban shalat berjamaah ini gugur –di antaranya- dengan turunnya hujun lebat yang membasahi baju dan kondisi yang menyulitkan jamaah.
Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni (1/366):
وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الجمعة والجماعة بِالْمَطَرِ الَّذِي يَبُلُّ الثِّيَابَ , وَالْوَحْلِ الَّذِي يَتَأَذَّى بِهِ فِي نَفْسِهِ وَثِيَابِهِ
“Dan diberi udzur untuk meninggalan Jum’atan dan shalat jama’ah karena sebab hujan yang membasahi baju dan lumpur yang mengganggu (engoroti,-pent) badan dan baju.”
Beliau berhujjah dengan hadits Abdullah bin Abbas yang berkata kepada muadzinnya saat hari hujan. “apabila kamu mengucapkan Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah, jangan ucapkan Hayya ‘Alash Sholah. Ucapkanlah Shallau fi Buyutikum (shalatlah di rumah-rumah kalian).
Terlihat orang-orang mengingkari hal itu. Lalu Ibnu Abbas berkata, “Apakah kalian heran dengan hal itu? Padahal orang yang lebih baik dari aku (yakni Rasululla Shallallahu 'Alaihi Wasallam) telah melakukan hal itu. Sesungguhnya shalat Jum’at adalah kewajiban dan aku tidak suka menyuruh kalian keluar lalu berjalan di lumpur dan tempat becek.”
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah di Al-Syarh al-Mumti’ (4/317) menjelaskan kondisi sulit karena hujan atau berlumpur menjadi sebab syar’i tidak mendatangi shalat Jum’at dan jama’ah. Apabila takut/khawatir kesusahan karena sebab hujan dan lumpur (jalan becek) karena hujan sedang turun maka ia memiliki udzur.
Jika Anda shalat di rumah dengan menyimak adzan dari masjid sekitar maka tak perlu mengumandangkan adzan sendiri. Karena hukum adzan di satu masyarakat adalah fardhu kifayah. Jika sudah ada yang mengerjakan, kewajiban itu gugur dari selainnya.
Adapun iqomah tetap disunnahkan saat akan mengerjakan shalat, walau sendirian. Namun jika shalat tanpa iqomah maka tetap sah shalat tersebut.
Ulama Lajnah Daimah berkata,
تشرع الإقامة قبل الصلاة ولو كان المصلي منفرداً، لكن لو صليت بدون إقامة فإن صلاتك صحيحة ولا إعادة عليك.
“Disyariatkan iqomah sebelum shalat walau ia shalat sendirian. Tetapi andai kamu shalat tanpa iqomah maka shalatmu sah dan tidak ada kwajiban mengulanginya.” Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
- Dijawab: Badrul Tamam
- Kirimkan tulisan / pertanyaan ke [email protected]
atau 087781227881 (Telp/SMS/WA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!