Rabu, 30 Jumadil Awwal 1446 H / 28 September 2022 17:47 wib
28.032 views
Kentut Setelah Selesai Wudhu’, Haruskah Mengulangi Wudhu’ Lagi?
Soal:
Assalamu ‘Alaikum Warahmatullah
Setelah kita berwudhu lalu kita buang angina, apakah kita berwudhu’ lagi?
Pak Ahmad dari Sumatra
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah Wabarakatuh. . .
Al-Hamdulillah, segala puji miliki Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Setelah seseorang selesai berwudhu’ lalu buang angin, atau ke kamar kecil untuk buang air, maka wudhu’nya batal. Ia harus mengulangi wudhu’nya ketika akan mengerjakan shalat.
Salah satu pembatal wudhu’ adalah buang angin atau kentut. Karena sebab itu, ia menjadi berhadats. Carauntuk suci dari hadats ini adalah dengan berwudhu’ kembali.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
لا تُقبَلُ صلاةُ مَن أحْدَثَ حتَّى يتوضَّأَ
“Tidak diterima shalatnya orang yang berhadats sehingga ia berwudhu’.” Lalu ada seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya, “Apa itu hadats, wahai Abu Hurairah?” Beliau menjawab, “Kentut (baik terdengar bunyinya atau tidak).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
لا وُضوءَ إلَّا مِن صَوتٍ أو رِيح
“Tidak (diperintahkan,-pent) wudhu’ kecuali karena suara atau angin.” (HR. Al-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Maksudnya adalah wudhu’ itu diwajibkan bagi orang yang berhadats karena ia kentut sehingga terdengar bunyinya atau keluar angin tanpa bunyi.
Para ulama berijma’ wajibnya berwudhu’ karena kentut seperti Ibnu al-Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu rusyd, dan Ibnu Qudamah.
Ibnu Al-Mundzir rahimahullah berkata,
أجمع أهلُ العلم على أنَّ خروجَ الرِّيح من الدُّبُرِ حدَثٌ ينقُضُ الوضوء
“Ulama bersepakat bahwa keluarnya angin dari dubur (kentut) adalah hadats yang membatalkan wudhu’.” (Al-Ausath: 1/245)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata,
الرِّيحُ الخارجة من الدُّبُر خاصَّةً لا من غيره، بصوتٍ خرجتْ أم بغيرِ صَوتٍ، وهذا أيضًا إجماع مُتيقَّنٌ، ولا خلاف في أنَّ الوضوء من الفَسوِ والضُّراط، وهذان الاسمان لا يقعانِ على الرِّيح البتة إلَّا إن خرجَت من الدُّبُر
“Angin yang keluar dari dubur secara khusus bukan dari jalan selainnya dengan suara atau tanpa suara, ini juga Ijma’ yang terpercaya. Tidak ada khilaf (perselisihan) bahwa harus wudhu’ karena sebab kentut tanpa suara dan kentut dengan suara. Dua model keluarnya angin ini berlaku jika keluar dari dubur. . . .” (Al-Muhalla: 1/218)
Ibnu Rusyd rahimahullah berkata,
اتَّفقوا في هذا البابِ على انتقاضِ الوُضوءِ مِن البَولِ والغائط والرِّيحِ
“Ulama bersepakat dalam bab ini tentang batalnya wudhu’ karena buang air kecil, buang air besar, dan buang angin (kentut).” (Bidayatul Mujtahid: 1/245)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
الخارِجُ من السَّبيلين على ضَربينِ: معتادٌ كالبَولِ والغائط... والرِّيح؛ فهذا ينقُضُ الوضوءَ إجماعًا
“Sesuatu yang keluar dari dua jalan ada dua macam: yang rutin seperti air seni, tinja, dan angin; semua ini membatalkan wudhu’ secara ijma’.” (Al-Mughni: 1/125)
Ringkasnya, jika Pak Ahmad sudah berwudhu’ lalu buang angin (kentut) baik dengan adanya bunyi atau tidak maka wudhu’ PakAhmad batal. Anda wajib berwudhu’ lagi ketika akan mengerjakan shalat. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!