Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
43.227 views

Hukum Menyeka Anggota Tubuh Dengan Handuk Setelah Berwudhu

Assalamu 'Alaikum Warahmatullah Wabarakatuhu

Bagaimana hukumnya, apabila selesai wudhu bolehkah kita mengeringkan air wudhu dengan handuk baru kita shalat?

Yathie Ati

_________________________________________________

Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuhu

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Sebagian ulama berpendapat, makruh menyeka angota tubuh dengan handuk sesudah berwudhu. Mereka mendasarkan kepada hadits Maimunah radhiyallaahu 'anha tentang mandi janabatnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang Pada ujung hadits itu disebutkan,

ثُمَّ أَتَيْته بِالْمِنْدِيلِ ، فَرَدَّهُ

"Selanjutnya saya memberikan handuk kepada beliau, namun beliau menolaknya.” (HR. Muslim) dan dalam riwayat lain, “Dan beliau menyeka dengan kedua tangannya.” (HR. Al-Bukhari)

Pendapat Sahabat Dalam Masalah Ini

Para sahabat berbeda pendapat dalam menghukumi masalah ini dalam tiga kelompok: Pertama, tidak apa-apa dalam wudhu maupun mandi. Ini merupakan pendapat Anas bin Malik dan al-Tsauri.

Kedua, makruh dalam wudhu dan mandi. Ini adalah pendapat Umar dan Ibnu Abi Laila.

Ketiga, dimakruhkan dalam wudhu dan tidak dalam mandi. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. (Lihat Syarah Muslim: 2/17, no. 476)

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa di dalamnya terdapat dalil dianjurkannya untuk tidak menyeka anggota badan. Dan ini dikuatkan oleh hadits lain dari Abu Hurairah dalam Shahih al-Bukhari, “ . . . Kemudian beliau mandi, lalu keluar (menuju shalat jama’ah) sedangkan air masih menetes dari kepalanya dan kemudian mengimami mereka.” 

Lalu Imam Nawawi menyebutkan lima pendapat dalam menyeka anggota badan sesudah mandi dan wudlu: Pertama, dianjurkan meninggalkannya (tidak mengelap/menyeka anggota badan), namun tidak dikatakan: melakukannya adalah makruh. Kedua, makruh. Ketiga, mubah, baik menyeka atau tidak. Keempat, mustahab (disunnahkan) karena untuk mencegah dari menempelnya kotoran. Kelima, dimakruhkan pada musim panas dan tidak pada musim dingin.

Imam Nawawi lebih memilih pendapat yang mubah, karena melarang dan menganjurkan itu membutuhkan dalil yang jelas. Dan ketika diteliti lebih jauh, tidak didapatkan keterangan jelas dan tegas yang melarangnya. Padahal hukum asal segala sesuatu adalah mubah.

Bolehnya menyeka ini juga berdasarkan perkataan Maimunah dalam hadits di atas: “Dan beliau menyeka dengan kedua tangannya.” Jika menyeka (menghilangkan air) dengan tangan adalah mubah, maka mengelap dengan handuk juga memiliki hukum semisalnya atau bahkan lebih karena sama-sama untuk menghilangkan air.

Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah (I/168) menyebutkan beberapa alasan untuk menyangkal hujjah yang memakruhkan menggunakan handuk sesudah berwudhu' dari hadits Maimnah di atas:

"Ini adalah kasus tertentu yang memiliki banyak kemungkinan. Boleh jadi beliau menolaknya disebabkan apa yang ada pada handuk tersebut. Seperti: handuk itu tidak bersih, atau khawatir membuatnya basah dengan air, atau yang lainnya. Lalu alasan Maimunah membawakan handuk karena itu merupakan kebiasaan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam. (Dikutip dari al-Syarh al-Mumti': I/181 dan lihat Zaad al-Ma'ad, Ibnul Qayyim: I/197).

Pembolehan ini dikuatkan lagi dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berwudhu, lalu membalikkan jubah wol beliau dan menyeka dengannya."

. . . Dan ketika diteliti lebih jauh, tidak didapatkan keterangan jelas dan tegas yang melarangnya. Padahal hukum asal segala sesuatu adalah mubah. . .

Al-Tirmidzi rahimahullah berkata, "Sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan orang-orang sesudah mereka membolehkan memakai handuk sesudah wudhu. Adapun orang yang memakruhkannya, maka ia memakruhkannya karena beralasan –konon- air wudhu itu akan ditimbang."

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menggunakan handuk untuk menyeka anggota wudhu sesudah mengerjakan wudhu dan hendak akan shalat, tidak apa-apa (termasuk perkara mubah). Karena melarang dan menganjurkan itu membutuhkan dalil yang jelas. Dan ketika diteliti lebih jauh, tidak didapatkan keterangan jelas dan tegas yang melarangnya. Padahal hukum asal segala sesuatu adalah mubah. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Oleh: Ust. Badrul Tamam

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Konsultasi Syariah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
MUI Terima Delegasi Turki dan Australia, Sepakat Perkuat Dukungan Global untuk Palestina

MUI Terima Delegasi Turki dan Australia, Sepakat Perkuat Dukungan Global untuk Palestina

Jum'at, 26 Sep 2025 12:45

Wakil Ketua Komisi I DPR RI: Indonesia Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina

Wakil Ketua Komisi I DPR RI: Indonesia Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina

Jum'at, 26 Sep 2025 10:19

Keutamaan Doa Saat Safar

Keutamaan Doa Saat Safar

Kamis, 25 Sep 2025 14:31

Masjid Terbakar, Pegawai Disingkirkan, Jakarta Islamic Centre di Persimpangan Jalan?

Masjid Terbakar, Pegawai Disingkirkan, Jakarta Islamic Centre di Persimpangan Jalan?

Kamis, 25 Sep 2025 08:55

Prihatin Kasus Pemecatan Sepihak Pegawai Senior di JIC, Partai Ummat akan Mediasi ke Gubernur DKI

Prihatin Kasus Pemecatan Sepihak Pegawai Senior di JIC, Partai Ummat akan Mediasi ke Gubernur DKI

Kamis, 25 Sep 2025 07:52

ASPHURINDO: Penyelenggara Haji Hanya Jalankan Mekanisme Resmi, Tak Boleh Jadi Tersangka

ASPHURINDO: Penyelenggara Haji Hanya Jalankan Mekanisme Resmi, Tak Boleh Jadi Tersangka

Rabu, 24 Sep 2025 17:47

Suriah Tolak Prasyarat AS untuk Cabut Sanksi Caesar

Suriah Tolak Prasyarat AS untuk Cabut Sanksi Caesar

Rabu, 24 Sep 2025 13:09

Genosida Gaza Dibungkam: Algoritma TikTok AS Kini di Tangan Raksasa Pro-Israel

Genosida Gaza Dibungkam: Algoritma TikTok AS Kini di Tangan Raksasa Pro-Israel

Rabu, 24 Sep 2025 12:32

Trump vs. Taliban: Presiden AS Tuntut Pangkalan Bagram Dikembalikan, Kabul Tegas Menolak

Trump vs. Taliban: Presiden AS Tuntut Pangkalan Bagram Dikembalikan, Kabul Tegas Menolak

Rabu, 24 Sep 2025 12:01

Baznas Luncurkan Beasiswa Cendekia ke Rusia 2025, Dukung Generasi Emas Indonesia

Baznas Luncurkan Beasiswa Cendekia ke Rusia 2025, Dukung Generasi Emas Indonesia

Rabu, 24 Sep 2025 10:52

Demam Menghapuskan Dosa dan Kesalahan

Demam Menghapuskan Dosa dan Kesalahan

Selasa, 23 Sep 2025 21:06

Muslim Prancis Waspada setelah Kepala Babi Ditemukan di Sembilan Masjid

Muslim Prancis Waspada setelah Kepala Babi Ditemukan di Sembilan Masjid

Selasa, 23 Sep 2025 15:28

Makna Hauqolah saat Menjawab ''Hayya ‘Alash Sholah''

Makna Hauqolah saat Menjawab ''Hayya ‘Alash Sholah''

Selasa, 23 Sep 2025 13:38

TikTok jadi Senjata Rahasia Cina dalam Negosiasi Panas dengan AS

TikTok jadi Senjata Rahasia Cina dalam Negosiasi Panas dengan AS

Selasa, 23 Sep 2025 11:16

Pernah Dicap Buronan AS, Ahmed al-Sharaa Kini Jadi Tamu Resmi Majelis Umum PBB

Pernah Dicap Buronan AS, Ahmed al-Sharaa Kini Jadi Tamu Resmi Majelis Umum PBB

Selasa, 23 Sep 2025 10:26

Pengakuan Palestina: Simbol Politik atau Fatamorgana?

Pengakuan Palestina: Simbol Politik atau Fatamorgana?

Selasa, 23 Sep 2025 08:53


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Selasa, 23/09/2025 21:06

Demam Menghapuskan Dosa dan Kesalahan