Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
12.299 views

Memahami & Meringkaskan Fatwa MUI (Khusus Tentang Ketentuan Hukum)

BEKASI (voa-islam.com) - Simpang siur ibadah shalat Jum'at di tengah-tengah mewabahnya Covid-19. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang dibolehkannya tidak diselenggarakan shalat Jum'at di masjid-masjid belum sepenuhnya bisa dipahami. Akhirnya, Perdebatan tak bisa dielakkan. Memperjelas pemahaman terhadap fatwa tersebut, Dr. AHmad Zain Annajah, MA memperjelas maksud fatwa tersebut dalam tulisannya yang viral di media sosial:

Dalam tulisan berjudul "MENCOBA MEMAHAMI DAN MERINGKASKAN FATWA MUI, KHUSUS TENTANG: KETENTUAN HUKUM" diringkas maksud fatwa MUI sebagai berikut:

(1) Orang yang sudah positive terpapar, maka:
a. Harus mengisolir diri
b. Sholat Jum'at tidak wajib, diganti dengan Sholat Dhuhur saja.

(2) Orang sehat yang tidak terpapar. (Ini tergantung di kawasan mana ia berada)

a. Di kawasan potensi penularan TINGGI atau sangat tinggi, maka :
Boleh tidak berjamaah dalam sholat, Sholat Jum'atnya diganti dengan sholat Dhuhur..

b. Di kawasan potensi penularan RENDAH, maka berjamaah tetap berjalan, baik Sholat Lima Waktu maupun Jum'at, Tarawih, Ied, dll, dengan kehati-hatian dengan cara :
Thoharoh yang baik, membawa sajadah sendiri, tidak kontak fisik..

(3) Kondisi Kawasan
a. Kawasan dengan penyebaran TIDAK TERKENDALI, sehingga sangat membahayakan, maka di Kawasan tersebut tidak boleh menyelenggarakan berjamaah sholat, dan pertemuan2 umum lainnya, Sholat Jum'atnya cukup dengan sholat Dhuhur masing-masing.

b. Kawasan dengan penyebaran TERKENDALI, tetap WAJIB menyelenggarakan Jum'atan, dan boleh/sunnah Jamaah sholat lainnya, serta boleh pertemuan2 Umum, dengan tetap menjaga diri, berhati-hati dengan kebersihan/thoharoh, sejadah sendiri, tidak kontak fisik,..

Jadi,
bisa difahami, bahwa BUKAN secara merata tidak Jum'atan...

SEKARANG YANG DITUNGGU OLEH UMMAT,

Pemerintah dan Ulama(MUI) (Dari Pusat hingga wilayah) WAJIB membuat PETA DETAIL, dan diumumkan kepada semua rakyat/umat, kawasan-kawasan mana yang:

a. Potensi Penularan Tinggi
b. Potensi Penularan Rendah
c. Penyebaran Terkendali.
d. Penyebaran Tidak Terkendali..

Agar berkala/update terus-menerus diumumkan ke masyarakat, karena secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan Ibadah berjamaah, terutama Jum'atan, dan sholat Limawaktu, dll.. [PurWD/voa-islam.com] 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Liberalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:42

Sindikat Jual Beli Bayi, Matinya Nurani