Jum'at, 5 Jumadil Awwal 1446 H / 26 Mei 2023 07:08 wib
33.734 views
Tanggapan Terhadap PJ Gubernur Aceh Atas Permintaan Revisi Qanun LKS
Oleh: Dr. Tgk. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA
بسم الله الرحمن الرحيم
Sehubungan dengan viralnya surat dari Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri di media sosial Whatsapp (WA) selama beberapa hari ini yang berisi permintaan untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) untuk bisa menghadirkan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh, sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Pj Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 tertanggal 26 Oktober 2022 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dan sebagaimana diberitakan pula oleh salah satu media online lokal infoaceh.net (Sabtu, 20/5/23) dengan judul, "Jauh Sebelum BSI Error, Pj Gubernur Aceh Telah Minta DPRA Untuk Revisi Qanun LKS, maka saya ingin memberikan tanggapan sebagai berikut:
Pertama: Mengecam tindakan Pj Gubernur Aceh untuk merivisi Qanun LKS agar bisa menghadirkan bank-bank konvesional kembali beroperasi di Aceh. Karena, telah mengkhianati cita-cita dan perjuangan rakyat Aceh dalam mewujudkan Syariat Islam di Aceh dan mengkhianati amanah Undang-Undang mengenai kekhususan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam.
Ini pengkhianatan terhadap cita-cita dan perjuangan rakyat Aceh sejak dulu untuk mewujudkan Syari'at Islam di Aceh. Perjuangan ini sangat berat karena banyak tantangan dan hambatan dari Pemerintah Pusat bahkan memakan korban harta dan jiwa. Banyak rakyat Aceh yang menjadi syahid dalam memperjuangkan Syariat Islam di Aceh. Perjuangan mereka ini harus dihargai, dijaga dan dilanjutkan.
Selain itu, Ini juga pengkhianatan terhadap amanah untuk menegakkan syari'at Islam secara kaffah di Aceh setelah berhasil memprolamirkan Aceh sebagai provinsi yang resmi memberlakukan Syariat Islam, sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang no 44 tahun 1999, Undang-Undang no 18 tahun 2001, Undang-Undang no 11 tahun 2006 dan Qanun-Qanun yang mengatur pelaksanaan Syariat Islam di Aceh termasuk Qanun LKS.
Kedua: Menolak dengan tegas usulan Pj Gubernur kepada DPRA untuk merevisi Qanun LKS untuk bisa menghadirkan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.
Kami MIUMI Aceh menolak dengan tegas usulan Pj Gubernur ini, karena bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang no 44 tahun 1999, Undang-Undang no 18 tahun 2001, Undang-Undang no 11 tahun 2006 dan Qanun-Qanun yang mengatur pelaksanaan Syariat Islam di Aceh termasuk Qanun LKS.
Usulan Pj Gubernur ini inkonstitusional atau melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang yang mengakui dan menjamin kekhususan Aceh dalam menerapkan Syariat Islam di Aceh.
Ketiga: Tindakan Pj Guburnur Aceh ini telah menimbulkan keresahan dan kemarahan serta menyakiti perasaan rakyat Aceh yang komitmen dengan syariat Islam.
Permintaan Pj Gubernur ini telah menimbulkan keresahan dan kemarahan serta menyakiti persaan kebanyakan rakyat Aceh yang komitmen dengan pemberlakuan syari'at Islam di Aceh.
Keempat: Tindakan Pj Gubernur ini telah menimbulkan polemik dan kegaduhan rakyat Aceh yang bisa berpotensi merusak perdamaian dan persatuan rakyat Aceh serta menciptakan masalah atau konflik baru di Aceh.
Saya minta Pj Gubernur tidak membuat polemik dan menciptakan masalah atau konflik baru di Aceh dengan usulannya ini. Alhamdulillah, selama ini rakyat Aceh sudah hidup damai, aman dan nyaman dengan syari'at Islam di Aceh. Jadi, jangan ciptakan masalah atau konflik baru di Aceh. Rakyat Aceh sudah bosan dengan masalah atau konflik. Karena sudah terlalu lama rakyar Aceh menderita akibat konflik.
Kelima: Tindakan Pj Gubernur ini merupakan langkah mundur dalam pelaksanaan Syari'at Islam di Aceh yang dapat melemahkan dan menghalangi pelaksanaan syariat Islam Aceh.
Selama ini Aceh sudah maju dalam menerapkan syariat termasuk dalam bidang ekonomi dengan meninggalkan praktik riba dalam perbankan dan koperasi dan beralih kepada perbankan dan koperasi yang berdasarkan prinsip syari'ah, Namun sangat disayangkan, Pj Gubernur berpikiran mundur seperti pemikiran jahiliyyah dengan menghalalkan praktek riba di Aceh dengan menghadirkan bank konvensuonal.
Ini langkah mundur yang dilakukan oleh Pj Gubernur yang dapat melemahkan dan menghalangi pelaksanaan syariat Islam di Aceh termasuk dalam persoalan ekonomi.
Keenam: Tindakan Pj Gubernur menunjukkan sikapnya yang tidak menghormati kekhususan Aceh dalam menjalankan syariat Islam.
Sepatutnya, seorang Pj Gubernur yang baru tiga bulan yang lalu ditunjuk oleh pemerintah Pusat tidak membuat masalah di Aceh dengan usulannya untuk merivisi Qanun LKS agar bisa menghadirkan kembali bank konvensional. Ini menunjukkan sikapnya yang tidak menghargai kekhususan Aceh dalam pelaksanaan Syariat Islam yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang no. 44 tahun 1999, Undang-Undang no. 18 tahun 2001, dan Undang-Undang no. 11 tahun 2006.
Seorang Penjabat (Pj) Gubernur tidak patut dan tidak pula perlu merivisi Qanun LKS yang telah disepakati oleh Gubernur definitif pilihan rakyat Aceh sebelumnya dan DPRA. Qanun ini pun baru setahun diterapkan sejak awal tahun 2002. Terlebih lagi, Pj Gubernur bukan orang Aceh. Maka, sangatlah wajar jika banyak orang yang berasumsi adanya kepentingan orang luar Aceh untuk melemahkan Syariat Islam di Aceh khususnya Qanun LKS.
Ketujuh: Meminta kepada Pj Gubernur untuk membatalkan usulan revisi Qanun LKS dan mendukung pelaksaan syariat Islam termasuk Qanun LKS di Aceh.
Pj Gubernur harus membatalkan usulan ini dan menghormati dan mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Aceh serta memberi kesan yang baik selama menjadi pemimpin di Aceh meskipun hanya sebentar lebih kurang 2 tahun. Jangan sampai berbuat maksiat dan meninggalkan kesan buruk yang diingat selalu oleh rakyat Aceh dan tercatat dalam sejarah. Jabatan itu hanya sebentar saja.
Umat Islam di Aceh telah berhasil memperjuangkan syariat Islam secara formal yang diakui oleh negara untuk diberlakukan di Aceh sejak tahun 2002. Maka sebagai pemimpin, Pj Gubernur harus mendukungnya dan menjaga amanah ini. Karena ini aspirasi dan amanah rakyat Aceh serta amanah Undang-Undang negara Indonesia.
Meskipun ada kekurangan dalam iimplimentasinya, kita tetap harus mendukung, optimis dan istiqamah. Kekurangan dalam pelaksanaannya dapat diperbaiki, namun bukan dengan merevisi Qanun LKS untuk menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh.
Kedelapan: Meminta kepada rakyat Aceh dan DPRA untuk istiqamah dalam melaksanakan syariat Islam di Aceh dengan menolak usulan Pj Gubernur ini.
Rakyat Aceh dan DPRA harus istiqamah dalam melaksanakan syariat Islam dengan menolak usulan revisi Qanun LKS dari Pj Gubernur dan membela Qanun LKS dari upaya pembusukan dan pelemahan Qanun LKS dari pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan syariat Islam tegak di Aceh dengan menghadirkan bank konvensional di Aceh.
Demikian tanggapan ini saya sampaikan kepada para awak media untuk menanggapi usulan revisi Qanun LKS yang duajukan oleh Pj Gubernur Aceh sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi saya dalam memberikan solusi terhadap persoalan umat Islam khususnya di Aceh dan bangsa. Semoga bermanfaat.
Banda Aceh, 5 Dzulqa'dah 1444 H/ 25 Mei 2023
#Penulis adalah Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh, Wakil Ketua Majelis Pakar Parmusi Provinsi Aceh, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Syah Kuala Banda Aceh, Dewan Pengawas Syari'ah (DPS) Aceh, Dosen Fiqh Muamalah pada Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Doktor Fiqh dan Ushul Fiqh pada International Islamic University Malaysia (IIUM), dan Anggota Ikatan Ulama dan Da'i Asia Tenggara
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!