Sabtu, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 2 Mei 2015 14:04 wib
4.329 views
Presiden Dianggap Intervensi, Kontras: Polri Membangkang Intruksi Presiden
JAKARTA (Voa-Islam.com)- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar mengatakan (Kontras) menganggap intruksi Presiden Joko Widodo yang dihiraukan Polri atas kasus yang menimpa Novel Baswedan menandakan kekacauan Negara dan kekacauan hukum. Menurut Kontras, apa yang dilakukan Polri agar tetap menjerat penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merupakan pembangkangan lembaga hukum terhadap instruksi Presiden.
“Jokowi sudah memerintahkan Polri untuk melepas Novel,” katanya saat konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta, Jumat (01/05/2015) seperti yang dikutip Republika.
Hal senada juga diungkapkan salah satu pengacara Novel, Nurcholis Hidayat. Menurutnya, bukan saja terhadap Presiden Jokowi, namun Polri juga dianggap tidak taat terhadap aturannya sendiri.
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012, pada Pasal 45 ayat 2, sebut dia, manajemen penyidikan tindak pidana mengharuskan dilakukan mekanisme gelar perkara terlebih dulu. “Namun, Polri tidak melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Namun, anggapan Polri tidak taat terhadap himbaun Presiden “didukung” oleh pakar hukum tata Negara prof. Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, apa yang diucapkan Presiden selayaknya tidak terkait persoalan hukum. Sebab menurutnya, itu merupakan bentuk intervensi hukum yang menurut Undang-undang tidak diperbolehkan.
Yusril juga mengatakan, jika Presiden dapat memerintah aparat penegak hukum terhadap kasus, ditahan atau tidak, maka Presiden dinilai telah mengganggu kewenangan yang dimiliki Polri.
Sebab itulah Presiden tidak bisa lakukan intervensi terhadap aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kalau presiden bisa perintah aparatur penegak hukum agar seorang tersangka jangan ditahan, presiden juga bisa perintahkan sebaliknya,” kicaunya di akun Twitter pribadi miliknya siang ini (02/05/2015).
Oleh sebab itu, Ketua Umum Partai PBB ini menghimbau kepada institusi penegak hukum dan masyarakat agar dapat memahami bahwa sesungguhnya persoalan hukum itu bersumber pada Undang-undang. Bukan bersumber pada intervensi atau instruksi Presiden.
“Kewenangan aparatur (polisi dan jaksa) dalam menegakkan hukum bersumber pada Undang-undang, bukan bersumber dari Presiden,” tambahnya.
Hari ini Novel Baswedan dijadwalkan melakukan rekonstruksi terhadap tuduhan penganiayaan hingga pembunuhan. rekonstruksi dilakukan di daerah kejadia, Bengkulu. Dan sebelum itu, Novel dijemput paksa oleh Bareskrim Polri di kediamannya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara malam tadi. (dbs/Robigusta Suryanto)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!