Kamis, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 7 Mei 2015 11:55 wib
4.170 views
Sudah Kooperatif, Mantan Menbupar Jero Wacik Tetap Dijebloskan Penjara
JAKARTA (Voa-Islam.com)- Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menolak menandatangi berita acara yang disodorkan oleh penyidik KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka. Kader partai Demokrat ini beralasan karena dirinya sudah memberikan persayaratan untuk kooperatif, juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Saudara-saudara, tadi saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan karena saya menganggap saya sudah mengajukan permohonan untuk tidak akan melarikan diri, akan kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan saya," katanya setelah diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (05/05/2015) sebeagaimana yang dikutip dari Antara.
Dengan penolakan dirinya atas penandatangani berita acara namun tetap ditahan, ia menyatakan sama saja bahwa keadilan telah ditiadakan oleh KPK sebagai lembaga hukum yang dipercaya selama ini. Dan ia meminta agar keadilan untuk dirinya benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Saya sudah ajukan tadi pagi, ternyata saya ditahan. Saya tidak bisa apa-apa. Saya mohon keadilan harus ditegakkan. Harus tegak, adil. Karena banyak pihak yang mengatakan seperti itu (membuat pernyataan), tidak ditahan," tambah Jero.
KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP.
Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Saat ini Jero Wacik ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, ia tetap ditahan sekalipun ada unsur subyektif.
"Mulai tanggal 5 Mei sampai 24 Mei 2015, JW (Jero Wacik) ditahan di Rutan Kelas 1 di Cipinang Jakarta Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut. (Tasrief Tarmizi/Antara/Robigusta Suryanto)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!