Kamis, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Mei 2015 12:30 wib
10.223 views
Komisioner Aparatur Negara: Lelang Jabatan Melanggar Undang-undang
JAKARTA (voa-islam.com)- Komisioner Aparatur Negara, Nuraida menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dengan birokrasi telah melanggar aturan yang ada. Misalnya saja ia mencontohkan terkait lelang jabatan.
Menurutnya lelang jabatan untuk birokrasi di pemerintah pusat ataupun daerah tidak dibenarkan. Selain melanggar Undang-undang yang ada, juga tidak mencerminkan keceradasan di dalam meraih jabatan setelahnya.
Dalam Undang-undang tidak ada yang namanya lelang jabatan. Yang ada hanyalah seleksi terbuka bagi pegawai birokrat,” katanya singkat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan-jabatan yang dikatakan tinggi, menurut Nuraida sebaiknya pemerintah tidak perlu membuat aturan tambahan (baca: lelang jabatan). “Dalam mengisi jabatan tinggi tidak perlulah dibuat peraturan pemerintah,” tambahnya singkat.
Hal senada juga disepakati oleh Waluyo, rekan sejawatnya yang duduk di Komisioner Aparatur Negara. Menurut Waluyo, untuk lelang jabatan sesungguhnya tidak perlu diadakan. Karena selain banyak tidak sesuai dengan latar pendidikan, juga akan membuka ruang kegagalan sebab dari instannya meraih jabatan.
“Sebagai contoh untuk Camat. Ada yang berlatar belakang pendidikannya Sekolah Dasar (SD),” ia menambahkan.
Lelang jabatan selama ini digadang-gadangkan menjadi solusi untuk membenahi birakrasi yang ada. namun sayang, kedua orang ini yang duduk pada bidangnya tidak sepakat dengan “sistem” ini. keduanya hadir pada saat acara diskusi publik yang bertema Lelang Jabatan: "Bagi-bagi Jabatan Atau Jual Beli Jabatan?" pada hari Rabu (27/05/2015) di salah satu kafe di bilangan Cikini, Jakarta Pusat. [Robigusta Suryanto/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!