Selasa, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 14 Juli 2015 17:24 wib
19.696 views
OC Kaligis Tamat, Bakal Menikmati Kehidupan Dibui
JAKARTA (voa-islam.com) - Nasib OC Kaligis bakal tamat. Ia akan menjadi pesakitan dan merasakan 'nikmatnya' tinggal di bui. Pengacara kondang yang sering malang-melintang di dunia hukum sebagai pengacara, bakal menjadi 'sampah', karena menjadi tersangka oleh adanya dugaan suap.
Di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
"Memang sudah ada Sprindik dan ditetapkan OCK sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji hari ini.
Kaligis dijadikan tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Dia tiba di Gedung KPK pukul 15.48 WIB. Sekitar pukul 16.20 WIB, seorang staf Kaligis juga tiba di kantor lembaga antirasuah dengan membawa dua unit koper.
Tiba di pelataran Gedung KPK, Kaligis langsung memasuki gedung KPK tanpa berkata sepatah kata pun. Kaligis sebenarnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dugaan suap, Senin kemarin (13/7). Namun dia tidak datang lantaran belum menerima surat panggilan.
Penyidik KPK juga telah menggeledah kantor OC Kaligis di Jakarta Pusat, Senin malam hingga Selasa pagi sekitar pukul 05.40 WIB. Penyidik berhasil membawa berkas dan dokumen yang dimasukan ke dalam dua koper besar.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (10/7).
Pengacara M Yagari Bhastara alias Geri yang diduga memberi suap mendekam di Rumah Tahanan KPK; Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$ 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit US$10 ribu dan Sin$ 5 ribu.
Begitulah kehidupan para pengacara di Indonesia tidak pernah lepas dari sogok dan suap untuk melakukan profesinya. (dita/dbs/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!