Selasa, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Agutus 2015 16:40 wib
4.019 views
CIIA: Perda Diksriminatif Terhadap Muslim di Tolikara Tidak Punya Pijakan dan Akar Historis
BANDUNG (voa-islam.com) – Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya memberikan tanggapan terkait Peraturan Daerah (Perda) di Tolikara, Papua yang melarang umat Islam beribadah, seperti mendirikan Masjid.
"Perda di Tolikara yang sangat diskriminatif terhadap umat Islam sama sekali tidak punya pijakan dan akar historis, politis, normatif dan hukum dalam kontek ke Indonesiaan,” katanya dalam rilis yang diterima voa-islam.com, beberapa waktu yang lalu.
Otonomi khusus Papua, lanjut Ustadz Harits berbeda case-nya dengan Aceh dan Yogyakarta secara politis dan historis.
“Dalam konteks sistem hukum positif yang berlaku, apa yang menjadi spirit dan konten dari Perda di Tolikara tersebut kontradiksi dan problematik inkonstitusional,” ujarnaya.
Lebih lagi kalau mau obyektif; Kristen sebagai agama ritual an sich yang tidak mempunyai sistem tata nilai di wilayah kehidupan sosial dan politik
“Lebih lagi kalau mau obyektif; Kristen sebagai agama ritual an sich yang tidak mempunyai sistem tata nilai di wilayah kehidupan sosial dan politik,” tambahnya.
Menurut pemerhati Kontra Terorisme ini, Kristen atau Nasrani bukan ideologi yang di atasnya bisa dibangun nilai-nilai sistem sosial politik secara komprehensif.
“Jadi aneh, kalau berdalih otonomi khusus kemudian dijadikan pintu kaum Nasrani di Tolikara khususnya untuk membuat determinasi atas nama agama terhadap umat lain dengan kemasan Perda. Apalagi spiritnya sangat intoleran dan diskriminatif. Ini ilegal dalam kontek keIndonesiaan,” jelasnua.
Ustadz Harits menilai ini sebuah langkah politik untuk mengantarkan tahap demi tahap pada eksistensi Papua merdeka. Dan agama menjadi alat yang paling seksi untuk melegitimasi tujuan politis tersebut di Papua.
“Lagi-lagi pemerintah harus waspada permainan asing melalui para misionaris dan Gereja yang secara sistemik mengkonstruksi kepentingan politik primordial tersebut. Perda yang inskonstitusional di Tolikara wajib di hapus," pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa Bupati Tolikara Usman Manimbo mengatakan bahwa di Tolikara terdapat aturan yang melarang pembangunan masjid.
"Itu dalam bentuk peraturan bupati, masjid dilarang juga dibangun dalam perda tersebut. Kalau mushala memang dari dulu ada," ujarnya. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!