Rabu, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 12 Agutus 2015 13:01 wib
29.028 views
Ahok Terjebak Dusta: Izin Ilegal Reklamasi & Kambinghitamkan Mantan Gubernur DKI
JAKARTA (voa-islam.com)- Belum usai catatan merah warga Jakarta tentang pembiaran Basuki Tjahja Purnama atau lebih yang dikenal dengan Ahok pada dugaan kolusi dan korupsi fasos/fasum taman BMW dengan Agung Podomoro, kini Ahok kembali menunjukan dustanya, dengan memberikan izin ilegal reklamasi pantai pada Agung Podomoro dalam reklamasi 17 pulau di Utara Jakarta. Demikianlah yang diberitakan oleh Satunegeri.com beberapa waktu lalu.
Izin yang sarat dugaan KKN itu dikeluarkan Ahok pada tanggal 23 Desember 2014 dengan Nomor izin : 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
Ketika isu izin ilegal reklamasi 17 pulau di utara Jakarta mencuat ke publik pada November 2014, Ahok kembali berkilah, bahwa izin yang diberikan untuk reklamasi 17 pulau, adalah tindak lanjut dari proses izin Gubernur DKI sebelumnya Fauzibowo. Namun apa lacur, Ahok kembali berbohong, izin tersebut baru dikeluarkannya pada 23 Desember 2014. Izin era Foke sudah kadaluarsa !
Dusta Ahok berikut adalah, janjinya bahwa 5% dari proyek reklamasi tersebut untuk lahan pertanian di atasnya, namun nyatanya untuk pemukiman mewah milik Podomoro Land.
Terkait izin Reklamasi ini, memang sudah terjadi pada era Foke, tapi ia hanya mengizinkan reklamasi satu pulau, bukan 17 pulau seperti yang disampaikan Ahok. Itupun izin di era Foke sudah expired pada September 2013. Dengan fakta ini, lagi-lagi Ahok diduga berbohong penuh dusta.
Di pertengahan perjalanan pemerintahan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, kedekatannya dengan Agung Podomoro sudah terendus publik dan media. Upaya pembiaran Ahok terhadap kasus kewajiban pengembang pemukiman untuk penyediaan fasum/fasus taman BMW yang berpotensi merugikan negara Rp.737 miliar pun sudah diungkit publik dan media.
Publik mulai tahu, pembiaran Ahok terhadap kolusi dan korupsi fasos/fasum taman BMW, masih berkaitan dengan posisi masa lalu Ahok sebagai konsultan keuangan PT Agung Podomoro Land tbk, sekaligus merangkap sebagai konsultan keuangan Gubernur DKI Sutioso pada tahun 2006-2007.
Terbongkarnya borok dan dusta Ahok ini sudah disadarinya. Ahok panik, ia memancari momentum untuk mengalihkan isu agar perannya dalam pembiaran kolusi dan korupsi fasum/fasos taman BMW antara Podomoro dengan Pemda DKI era Sutioso tertutupi. Demikian pun izin ilegalreklamasi 17 pulau di utara Jakarta pada Podomoro yang sarat kolusi dan manipulasi terkelabui.
Celah yang dicari Ahok adalah ribut dengan DPRD DKI. Dan Ahok menemukan momentum pada kisruh pembahasan APBD DKI 2015. Di pertengahan februari 2014, mestinya isu Ahok dan kolusi reklamasi 17 Pulau Pantai teluk Jakarta sudah membuncah ke publik. Tapi isu berbalik, menjadi Ahok vs DPRD. Ahok memanfaatkan emosi publik yang cetar melawan Budi Gunawan (Polri) vs KPK. Ahok berhasil menipu idealisme media mainstream dengan merekayasa dirinya sebagai pahlawan anti korupsi.
Media tertipu membela pahlawan koruptor; Ahok ?
Terkait izin reklamasi 17 pulau, lagi-lagi Ahok melampaui kewenangannya. Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahok melampaui kewenangannya dalam memberikan izin reklamasi 17 tersebut.
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Sudirman Saad pada Selasa, 10 Februari 2015 mengatakan izin reklamasi itu bukan merupakan kewenangan kepala daerah, karena Laut pesisir Jakarta merupakan kawasan strategis nasional, namun oleh Kementerian Kelautan, reklamasi yang dilakukan Ahok pada 17 pulau belum pernah ada izin dari kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menanggapi keberatan KKP, Ahok berdalih, bahwa kewenangannya mengeluarkan izin reklamasi 17 pulau di bagian utara Jakarta, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara. Namun karena balas budi dan pembelaannya pada Podomoro, Ahok lupa, bahwa
Setelah cikal bakal Kementerian Kelautan dan Perikanan dibentuk Mantan Presiden Abdurrahman Wahid pada 1999, muncul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Provinsi. Setelah itu, ada Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai.
Dengan demikian, penggunaan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 sebagai dasar hukum penerbitan izin reklamasi sudah tidak relevan.Ahok kembali berdusta, memberikan izin ilegal kepada Podomoro. Lagi-lagi Ahok berdusta pada rakyat Jakarta demi membela PT Agung Podomoro Land Tbk. Meski akhirnya izin ilegal itu memeloroti harga saham Podomoro di pasar modal.
Akibat perseteruan Ahok vs KKP dalam izin reklamasi, harga saham, Podomoro Land di pasar modal jeblok. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/3), hingga pukul 10.00 WIB, saham APLN berada di level Rp 453 per saham atau turun Rp 3 dari posisi Rabu (4/3) di posisi Rp 456 per saham. Dengan demikian, sejak 20 Februari 2015, saham APLN sudah turun Rp 18 (38 persen) ke level Rp 453 per saham.
Ahok dilema, Ahok terjebak dalam dua dusta. Dusta dengan izin ilegal reklamasi 17 pulau di pesisir Jakarta kepada Podomoro, dan dusta mengkambinghitamkan mantan Gubernur DKI Foke dalam izin reklamasi. Pasca jatuhnya saham Podomoro dan protes keras pihak KKP terhadap izin yang dikeluarkan Ahok, pada Februari 2015, mestinya isu Ahok vs KKP dan Ahok vs Podomoro menjadi kepala berita media, tapi Ahok punya skenario seksi, ia memanfaatkan emosi publik pada kasus BG (Polri) vs KPK untuk mendompleng isu Ahok vs DPRD pada kisruh APBD DKI 2015. Demi Podomoro Ahok berdusta, Ahok merekayasa isu? (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!