Jum'at, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 21 Agutus 2015 16:07 wib
11.589 views
Habib Sholeh: Tunggu PTUN, Ahok Jangan Main Gusur
JAKARTA (voa-islam.com) - Semalam (20/8), sekitar 22.30, wartawan sharia.co.id menemui Habib Sholeh di Kampung Pulo Jakarta Timur. Saat itu Habib yang lagi ngopi, sedang duduk dikelilingi para jamaah dan wartawan. Habib yang sehari-harinya dipapah berjalan ini, kini didaulat warga jadi pimpinan mereka, menggantikan Ketua RT dan RW setempat.
Meski berusia lebih dari 70 tahun, Habib masih jelas bicaranya dan bersemangat membela warganya. Di majelis taklimnya masih tersimpan satu lemari sertifikat tanah jaman Belanda, sertifikat resmi dan akta jual beli warga Kampung Pulo.
“Saya harap pemerintah DKI dapat menunda proses penggusuran lahan warga, sampai PTUN itu mengeluarkan keputusan. Tolong penggusuran jangan dilanjutkan,” kata Habib di majelis taklimnya.
Habib berharap aparat tidak menggunakan kekerasan dan provokasi. Karena kemarin (20/8) ditengarai saat sebelum kejadian rusuh kemarin pagi, sekelompok pemuda Ambon dari seberang Kampung Pulo lebih dulu melempari batu ke aparat. Aksi provokasi inilah yang kemudian memicu bentrokan warga dengan aparat Satpol PP saat itu.
Habib juga menambahkan tanah di Kampung Pulo itu adalah tanah adat sejak jaman Belanda bukan tanah milik negara. Sebagai bukti, Habib masih banyak menyimpan dokumen-dokumen tanah Kampung Pulo asli dan foto kopi sejak zaman Belanda (verponding eigendom).
Habib merasa sedih, meski rumah dan majelis taklimnya tidak digusur (karena terletak di luar perbatasan tanah Kampung Pulo yang digusur), tapi ia kehilangan ribuan jamaahnya yang rutin mendengarkan pengajiannya.
Habib menyatakan bahwa 5 Mushola di Kampung Pulo di tiga RW akan diratakan Satpol PP pada hari ini. Padahal ribuan jamaah di Mushola itu adalah jamaah majelis taklimnya.
Sementara itu, seorang warga Kampung Pulo yang ditemui wartawan Sharia, menyatakan bahwa sejak Jokowi menjadi gubernur DKI dulu sampai era Ahok saat ini, warga selalu kesulitan jika mengurus perubahan status tanah menjadi sertifikat. Sehingga banyak warga yang mempunyai bukti kepemilikan tanah hanya Akta Jual Beli.[Ace/Iz/sharia]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!