JAKARTA (voa-islam.com) - Ketika Presiden Barack Obama masuk Gedung Putih, ia mengangkat Ram Emanuel (Yahudi) yang sekarang menjadi Walikota Chicago. Ram memiliki tugas yang luas di Gedung Putih. Ia mengkoordinir para pengambil kebijakan di Amerika bersama dengan Obama.
Presiden Indonesia mengambil langkah serupa. Jokowi membentuk struktur baru yaitu Kepala Staf Kepresidenan dan mengangkat orang kepercayaannya yaitu Letjen Luhun Binsar Panjaitan yang sekaligus Menko Polhukam. Dia memiliki kewenangan yang luas langsung di bawah presiden.
Kewenangan Kepala Staf Kepresidenan ini melebihi Wakil Presiden. Sehingga dengan adanya Kepala Staf Kepresiden sama dengan 'membonsai' tugas dan wewenang Wakil Presiden. Salah satu contohnya adalah di awal reshufle kabinet, Luhut yang jabatan barunya sebagai Menko Polhukam mengundang rapat seluruh Menko untuk melakukan rapat koordinasi dan membeirkan arahan. Padahal seharusnya ini menjadi bagian dari tugas Wapres Jusuf Kalla.
Dalam pernyataannya Deputi IV Bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden Eko Sulistyo meyakini bahwa likuidasi KSP (Kepala Staf Kepresidenan) hanya merupakan bagian dari wacana politik yang berkembang di masyarakat seperti halnya ketika Presiden membentuk institusi ini.
"Meski wacana likuidasi KSP (Kantor Staf Kepresiden) tersebut berkembang, kami meyakini Presiden Joko Widodo akan tetap mempertahankan KSP," katanya di Kota Bandung, Rabu (26/8/2015).
Menurut dia, keberadaan Kantor Staf Kepresiden sangat dibutuhkan untuk membantu tugas presiden dalam mengawal program-program prioritasnya.
"Sinyal ini dapat dilihat dengan akan dilantiknya Deputi V Analisis Strategis pada Kamis (27/8)," ujar Eko.
"Keberadaan KSP lebih pada pengelolaan isu-isu strategis, sedangkan Seskab mengkoordinasi kementerian, Setneg lebih pada administrasi dan pengelolaan aset negara, termasuk kebijakan. Bappenas lebih kepada perencanaan program prioritas nasional dan sisi pengawasan ada pada BPKP," tambah Eko.
Menanggapi adanya lembaga Kepala Staf Kepresidenan itu, politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menyatakan Kantor Staf Kepresidenan sebaiknya dilikuidasi untuk menghindari adanya tumpang tindih tugas, lalu direorganisasi ke dalam lembaga lain yang saat ini telah ada.
Sesuai Pasal 2 Perpres RI Nomor 26/2015 disebutkan bahwa Kantor Staf Kepresidenan memunyai tugas menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wapres dalam mengendalikan program prioritas nasional, komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis.
Menurut TB, ketiga tugas tersebut sesungguhnya bisa dialihkan di bawah Wapres untuk pengawasan program prioritas nasional mengingat Presiden dan Wapres satu paket yang tidak bisa dipisahkan dalam memutuskan program-program prioritas.
Kedua, lanjut TB, tugas komunikasi politik sebaiknya dimasukkan dalam tugas Seskab karena salah satu tugasnya antara lain melakukan komunikasi politik dengan legislatif atau lembaga-lembaga negara lainnya.
Untuk pengelolaan isu-isu strategis dapat dikoordinasikan oleh Setneg atau Seskab karena tugas tersebut telah ada di dua lembaga tersebut. Begitulah Jokowi. Sebelum menjadi presiden, Jokowi menegaskan akan membentuk kabinet yang ramping dan terdiri dari orang-orang yang profesional, bukan dari politisi yang menjadi wakil dari partai politik. Tapi, semuanya hanyalah 'omong kosong' belaka dan tidak terbukti. (dita/dbs/voa-islam.com)
Editor: RF