Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 10 September 2015 19:55 wib
4.537 views
TKA Dilarang ke Indonesia jika Tidak Memiliki Keahlian Bekerja
BANTEN (voa-islam.com)- Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki keahlian dalam bekerja disarankan mengurungkan niatnya ke Indonesia. Karena menurut hukum dan Undang-undang yang ada, bagi TKA seperti ini tidak diperbolehkan memasuki Indonesia.
"Aturannya kan jelas dari UU Tenaga Kerja, perpres atau PP sampai permennya tidak ada celah bagi tenaga kerja asing yang tidak mempunyai keahlian atau nonskill bisa bekerja di Indonesia," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Lebak, Banten, Rabu (09/09/2015), seperti yang dikutip Antara. Hal itu dikatakan Fahri di sela-sela kunjungannya ke pabrik Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut Fahri, kunjungan kerja DPR tersebut dilakukan karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait informasi banyaknya tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Dia mendapatkan informasi yang simpang siur terkait keberadaan TKA sehingga kunjungan kerjanya ke Semen Merah Putih untuk memastikan terkait kabar tersebut.
"Perjalanan kerja kami ini untuk memastikan terkait informasi bahwa banyak pekerja asing yang unskill atau tidak punya keahlian bekerja di Indonesia," ujarnya.
Fahri menceritakan bahwa dari pengalamannya, selama ini tidak mudah bagi orang asing mendapatkan izin bekerja di Indonesia. Bahkan warga negara Indonesia yang memiliki pasangan dari TKA profesional sekalipun, sulit sekali mendapatkan izin kerja.
"Makanya saya jadi bingung, pekerja asing apalagi yang non-skill tidak punya istri atau suami dari Indonesia, tiba-tiba secara gerombolan dapat izin kerja di Indonesia," katanya. Dan Fahri menjelaskan, Indonesia sendiri tidak menghalangi warga negara asing untuk bekerja di Indonesia, asalkan sesuai dengan aturan yang ada. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!