Rabu, 12 Jumadil Awwal 1446 H / 16 September 2015 11:31 wib
10.384 views
Pun Masih Sengketa, Polisi Rela Menjaga PT Agung Podomoro
KARAWANG (voa-islam.com)- Aparat polisi diminta untuk menarik personilnya dari tanah desa yang masih sengketa. Kepolisian diminta tidak ikut mencampuri urusan tanah desa dan diminta untuk netral melihat persoalan ini. Demikian Ketua Tim Kuasa Hukum warga Telukjambe, Yosef B. Badeoda, SH, MH.
"Kami mendesak agar pimpinan Polri menarik anggotanya yang saat ini menjadi backing PT. SAMP bersama Agung Podomoro. Kepolisian harus bersikap netral karena lahan yang sekarang sedang dijaga aparat kepolisian adalah milik warga Telukjambe Barat dan sebagian lain masih berstatus sengketa,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum warga Telukjambe, Yosef B. Badeoda, SH, MH, Minggu (13/09/2015), seperti yang dikutip Rakyat Merdeka.
Warga sendiri merasa heran dengan langkah aparat kepolisian yang saat ini membangun pos. Di tempat itu puluhan aparat kepolisian berseragam Brimob secara bergantian berjaga-jaga, meski mendapat reaksi penolakan dari warga.
Beberapa waktu lalu, puluhan warga Telukjambe Barat dan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Tampar (Tim Advokasi Masyarakat Petani Karawang), Sepetak (Serikat Petani Karawang), LBH JMPH (Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Masyarakat Peduli Hukum Karawang, PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia-Jakarta, dan Tim Advokat DPP LRJ (Dewan Pimpinan Pusat Laskar Rakyat Jokowi), menggelar aksi unjuk rasa dengan melakukan upacara bendera di atas lahan milik petani yang bersertifikat, tepat di depan posko penjagaan aparat berseragamm Brimob di jalan Kawasan Industri Konsorsium Desa Wanasari.
Upacara bendera dilakukan dengan penuh kesederhanaan namun khidmat, dengan diwarnai orasi semangat kemerdekaan atas kedaulatan tanah bagi petani. Dalam orasinya Sekjen Sepetak, Engkos Koswara mengecam keberpihakan aparat terhadap Agung Podomoro.
"Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas bahwa rakyat harus disejahterakan. Kemudian Soekarno Presiden RI pertama kita juga jelas menciptakan UUPA No 5 tahun 60 sejatinya semangat untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," ucapnya.
Selain itu, Ketua PBHI Jakarta Simon F Tambunan mengungkapkan keberadaan aparat berseragam Brimob tersebut tidak berdasar. Terbukti, ketika pihaknya menanyakan kepada salah satu aparat itu untuk menunjukkan Surat Tugas, tidak ada satupun yang bisa menunjukkannya.
"Keberadaan aparat di atas lahan milik warga dan sebagian lagi berstatus sengketa ini adalah ilegal, mereka ditugaskan tanpa adanya dasar," tegasnya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!