Ahad, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Oktober 2015 21:45 wib
7.686 views
Kiamat KPK Telah Dekat jika Revisi Disetujui
JAKARTA (voa-islam.com)- Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diuji. Kali ini melalui upaya segelintir politisi di Senayan yang berupaya (kembali) melakukan Revisi terhadap Undang-Undang tentang KPK (Revisi UU KPK).
Upaya pelemahan Komisi Antikorupsi ini melalui Revisi UU KPK bukan baru kali ini saja muncul, karena dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, sudah ada dua kali upaya merevisi UU KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW), melalui rilisnya menyatakan, misalnya saja KPK yang dibatasi usianya hanya 12 tahun saja. Bagi ICW hal demikian sama saja menyetujui bawha lembag anti rusuah tersebut sedang ingin di-matikan eksistensinya.
“Ini adalah kiamat pemberantasan korupsi, bukan hanya bagi KPK tapi juga Bangsa Indonesia. Karena pendirian KPK adalah salah satu mandat reformasi, dan publik berharap banyak terhadap kerja KPK. Pembubaran KPK secara permanen melalui Revisi UU KPK yang disahkan, akan menjadi lonceng peringatan yang baik untuk koruptor, tapi jadi penanda datangnya kiamat bagi publik dan upaya pemberantasan korupsi.”
Kemudian revisi UU KPK menghapuskan tugas dan kewenangan dibidang penuntutan. Tugas KPK dibidang penindakan hanya melakukan penyelidikan dan dan penyidikan. Sedangkan penuntutan dikembalikan kepada Kejaksaan Agung. Dalam Revisi UU KPK ini, disebutkan bahwa yang berhak menuntut adalah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, atau Penuntut Umum sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Hal ini tercantum dalam Pasal 53 Revisi UU KPK, dan implikasi dari pasal ini adalah KPK tidak lagi memiliki kewenangan menuntut, dan proses penanganan perkara KPK, tak ubahnya Kepolisian.
Selain itu ketentuan lain yang hilang dalam RUU UU KPK adalah ketentuan mengenai pembentukan perwakilan KPK di Provinsi. Padahal dalam UU KPK yang saat ini berlaku (Pasal 16) KPK memiliki kewenangan untuk membentuk kantor perwakilan di daerah Provinsi.
Namun hal yang lebih urgent ialah bagaimana KPK saat ini, jika revisi dihalalkan, maka taring KPK sebagai pendobrak dan “setan” untuk koruptor yaitu melapor terlebih dahulu kepada aparat kepolisian.
“Pasal 52 Revisi Undang-Undang KPK menyebutkan bahwa KPK wajib memberi notifikasi (pemberitahuan) kepada Kepolisian dan Kejaksaan ketika menangani perkara korupsi. Kewajiban ini menempatkan KPK dalam posisi di bawah Kejaksaan dan Kepolisian, karena dalam Revisi Undang-Undang KPK ini, kewajiban tersebut hanya ada bagi KPK tapi tidak bagi Kejaksaan dan Kepolisian.”
Belakangan masyarakat dikejutkan oleh beberapa kalangan dan juga politisi partai yang menginginkan revisi UU untuk KPK. Wacana atau isu ini sontak saja dikritisi karena dianggap akan melemahkan kinerja hingga membubarkan lembaga anti rusuah tersebut. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!