Sabtu, 5 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Oktober 2015 07:06 wib
13.282 views
Hary Tanoesoedibjo Bakal Diperiksa Kejaksaan Agung, Kasus Korupsi Restitusi Pajak
JAKARTA (voa-islam.com) - Hary Tanoesoedibjo yang sudah kebelet ingin menjadi presiden, dan terus kampanye ke kampung dan kota, dan bahkan Hary Tanoe dan istrinya sudah menemui berbagai kiai, dan mencari dukungan secara luas.
Hary Tanoe melalui Perindo, ingin pindah rumah di Medan Merdeka Utara, sesudah 2014. Hary Tanoe merasa yakin dengan Perindo bisa menggapai Istana. Hary Tanoe yang beragama Kristen sekte Yehovah itu, begitu luar biasanya melakukan kampanye, bukan hanya melalui iklan di TV MNC, tapi juga langsung berhadapan dengan rakyat.
Hary Tanoe juga memiliki hubungan dengan George Soros yang pernah melengserkan sejumlah pemimpin dunia, termasuk di Asia Tenggara, dan Eropa Timur. Hary Tanoe juga berkerjsama dengan calon presiden Amerika dari Partai Republik Donald Trump. Konon yang membiayai pertemuan antara anggota DPR yang pergi ke Amerika bertemu dengan Donald Trump, juga Hary Tanoe.
Istrinya Hary Tanoe, pernah berkeinginan menyelenggarakan 'MISS WORLD' di Jakarta, namun di tolak oleh masyarakat, dan akhirnya di selenggarakan di Bali.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memberi sinyal akan memeriksa Hary Tanoe. Pemeriksaan ini menyangkut kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom sewaktu masih dimiliki Hary Tanoe.
Namun kapan waktu pasti pemeriksaan terhadap Bos MNC Group yang dahulunya PT Bimantara, milik keluarga Soeharto, itu pun masih belum diketahui. Pastinya Hary Tanoe akan lebih dulu diambil keterangannya sebagai saksi.
"Siapapun yang terlibat dan mengetahui soal kasus ini pasti akan dipanggil," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Maruli Hutagalung, Kamis (22/10/2015) ketika ditanya soal pemeriksaan Hary Tanoe.
Maruli mengatakan kasus ini sudah diselidiki sejak awal 2015 ini sudah naik ke Penyidikan Umum, namun memang hingga kini penyidik belum ada penetapan tersangka.
"Sekarang belum ada tersangka, baru penyidikan umum saja," ucapnya.
Kasus ini terjadi pada tahun 2007-2009 dimana PT Mobile 8 Telecom saat itu dimiliki Harry Tanoe. Kala itu PT Mobile 8 melakukan transaksi perdagangan dengan salah satu distributornya yaitu PT Djaya Nusantara Komunikasi dalam bentuk produk telekomunikasi seperti peralatan HP dan pulsanya sebesar Rp 80 miliar. (sasa/dbs/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!