Sabtu, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 31 Oktober 2015 20:41 wib
6.088 views
Modus Penyimpangan Lelang Helicopter di Kementerian Perhubungan
JAKARTA (voa-islam.com)- Di dalam pelelangan satu unit Helicopter dan lelang 2 unit helicopter bersayap putar dengan Flinght Inspection system, Direktur CBA (Center for Budget Analysis) Uchok Sky Khadafi mengkritisi pihak kementerian perhubungan karena melewati proses calo atau broker. Menurutnya, jika hal demikian dilakukan maka pemerintah akan menanggung beban kerugian Negara sekitar 20-30 persen dari anggaran pengadaan.
"Kalau kementerian perhubungan mengundang langsung pihak pabrik, maka potensi kerugian negara atau cost untuk dugaan sogok menyogok bisa hilang," demikian siaran pers yang didapat voa-islam.com beberapa waktu lalu.
Ia juga menyatakan bahwa elang helicopter ini juga hanya main main alias mengikuti formalitas saja. Karena, bila melihat spesifikasi teknis, atau membuka "part number" atau nomor kode suku cabang, maka helicopter yang akan dilelang sudah menuju atau mengarah kepada satu merk tertentu.
"Jadi, sebetulnya, pihak kementerian perhubungan tidak perlu melakukan lelang, karena sudah bisa ditebak siapa yang punya merek tersebut."
Untuk itu CBA (Center for Budget Analysis) meminta aparat hukum seperti KPK, dan Kejaksaan untuk segera memanggil menteri perhubungan, Ignasius Jonan, dan panitia lelang pada pengadaan satu unit Helicopter di Direktorat. Kesatuan penjagaan laut, dan pantai serta pengadaan 2 unit Helicopter di direktorat kalibrasi kelayakan udara untuk diminta keterangan karena sudah melanggar peraturan pengadaan barang pemerintah serta, ada dugaan potensi kerugian negara sebanyak 20 - 30 persen dari total anggaran 3 pengadaan helicopter.
Untuk itu ia meminta hal tersebut untuk dibatalkan. Kalau tidak dibatalkan, maka CBA akan melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Karena llelang 3 Helicopter ini sudah menjurus kepada merk tertentu, dan berarti pihak kementerian perhubungan diduga sudah melakukan praktek monopoli, dan persaingan usaha yang tidak sehat sesuai dengan yang diharamkan pada UU.No.5 tahun 1999. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!