Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 6 November 2015 16:11 wib
6.376 views
SE Polri Bersifat Politis dan Kekang Masyarakat dalam Berpendapat di Muka Umum
JAKARTA (voa-islam.com)- Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) perihal hate speech (ujar kebencian) oleh kepolisian dinilai sebagian kalangan merupakan tindakan politis, bukan persoalan penegakan hukum di Indonesia. “Intinya soal SE Kapolri ini, hemat saya lebih kental nuansa politisnya dibanding persoalan penegakan hukumnya.,” tulis Ferry Koto melalui akun Twitter pribadi miliknya beberapa waktu lalu.
Apalagi dengan mempublis sedemikian, dan Kapolri yang selalu di depan menekankan di media soal SE ini, berulang-ulang. Padahal dari sisi per-UU-an tidak ada hal yang baru, dan memang semua yang disebutkan adalah pasal-pasal yang harus ditegakan penegakan hukum.
“Saya justru khawatir, SE ini jika dikaitkan dengan isu-isu yang sempat beredar sebelumnya soal adanya kegiatan yang akan memantau lalu lintas percakapan.”
Selain itu, pengusaha ini juga menyebutkan bahwa dengan adanya SE tersebut, masyarakat yang ingin berekspresi dan berpendapat di muka umum akan ketakutan “Akan memberikan tekanan pada kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, yang ujungnya menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Saya khawatir, mudah-mudahan tidak, SE ini dan berbagai isu yg ada serta pernyataan-pernyataan Kapolri plus pak Menko Luhut, menimbulkan ‘teror’ bagi demokrasi.”
Padahal, lanjutnya, teror itu bisa datang dari mana saja, termasuk dari penguasa.. Menimbulkan ketakutan, kekhawatiran juga adalah bentuk teror.
Namun demikian ia menghimbau kepada rakyat, tidak perlu lagi takut, merasa khawatir dengan institusi yang namanya Polri. “Tidak boleh lagi muncul perasaan-perasaan itu ditengah rakyat.”
Ia pun mengingatkan Kapolri, Badrodin Haiti mengenai KUHP pasal penghinaan Presiden, bahwa sudah dicabut MK (134, 136, 137). Di mana Presiden sama kedudukan dalam hukum dengan rakyat biasa.
“Jadi jika pak Joko Widodo merasa dicemarkan nama baiknya, difitnah, ya sama seperti rakyat biasa, monggo lapor ke Polisi. Dan polisi layani sama.” (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!