Selasa, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 24 November 2015 15:33 wib
4.692 views
Sudirman Said Lakukan Pelanggaran Hukum dan Tidak Layak Disebut Menteri
JAKARTA (voa-islam.com)- Persolan hukum karena merekam perbincangan yang mengatasnamakan seseorang atau lebih itu dapat dikenakan pencemaran nama baik. Karena yang menyebarkan itu sebelumnya telah memiliki niat untuk menyebarluarkannya. Maka ada baiknya laporkan ke aparat berwajib.
“Kalau masalah hukum, rekaman itu sudah melakukan pencemaran nama baik. Yang menyebarluaskan sudah punya niat, dan itu masuk pencemaran nama baik Setya Novanto. Jika perlu masuk juga dalam hal menjaga reputasi. Laporkan, bila tidak benar adanya,” demikian kata Ichsanuddin Noorsy di Cikini, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Pakar ekonomi politik ini juga mengatakan, bahwa di dalam politik hal yang dilakukan oleh Sudirman Said sebagai menteri tidak dibenarkan, tidak layak. Karena di dalam surat yang tersebar tersebut dikatakan bahwa UU seolah harus disesuaikan oleh permintaan Asing.
“Yang dilkukan oleh Menteri Sudirman Said tidak layak dan tidak patut sebagai menteri, yakni UU harus disesuaikan dengan permintaan Asing (baca: Freeport),” tegasnya.
Selain itu, sebagai kuncinya DPR RI harus lakukan interplasi kepada Sudirman Said. Dan juga ini merupakan kesempatan untuk menjalankan UU Minerba. “Ini kesempatan untuk melakukan dan menjalankan UU Minerba,” sambungnya tutup. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!