Selasa, 5 Jumadil Awwal 1446 H / 29 Desember 2015 19:58 wib
7.000 views
Pakar Hukum: Freeport Tidak Akan Bisa Diperpanjang karena Terbentur Hukum
JAKARTA (voa-islam.com)- Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Rifki Karsayuda perusahaan Freeport Indonesia tidak akan pernah mendapatkan perpanjangn kontrak dari pemerintah. Karena hal ini telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah.
“Boleh atau tidak, Freeport tidak lagi boleh memperpanjang kontraknya lagi. Karena hal ini telah tertulis dan susuai dengan PP,” katanya tegas, Selasa (29/12/2015), dalam diskusi umum yang diadakan oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dengan tema ‘Kegaduhan Freeport untuk Siapa?’, di Menara Bidara II, Pancora, Jakarta Selatan,
Ia juga mengatakan bahwa Freeport, sebagaiman hukum yang ada di Indonesia hanya dapar dua kali perpanjangan. Dan ini telah didapatkan oleh perusahaan asal Amerika tersebut.
Karena itu, lanjutnya, sebenarnya kisruh Freeport ini telah jelas bahw tidak ada lagi perpanjangan kontrak. Akan tetapi, jika ada pihak-pihak yang ingin mencoba “berbaik hati” kepada Freeport, maka pemerintah otomatis harus merevisi PP tersebut.
“Maka dari itu saya lihat bahwa Sudirman Said mencoba ajukan revisi. Tujuannya hanya satu, yaitu berlanjutnya penggerusan tanah Papua,” katanya.
Walaupun pemerintah menghendaki demikian, ia menyarankan agar masyarakat dan segenap elit/tokoh membantu mengawal revisi tersebut.
Diskusi ini dihadiri Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika. Ada pula utusan dari Kementerian ESDM. Selain itu, seharusnya pembicara lainnya, seperti Presiden Direktur Freeport Indonesia Ma’roef Sjamsoeddin hadir. Namun panitia menyatakan ia tidak bisa hadir. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!