Senin, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 18 Januari 2016 08:29 wib
6.683 views
Bawa Senjata Api ke Gedung DPR, KPK Langgar Peraturan
JAKARTA (voa-islam.com)- Salah satu arsitek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Romli Atmasasmita menanggapi adu mulut antara Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dengan penyidik KPK beberapa waktu lalu. Menurut Romli, apa yang dilakukan oleh KPK itu melanggar hukum-hukum yang ada di tubuh Polri.
“Penggunaan senjata api laras panjang oleh petugas Polri yang dibawa KPK melanggar Perkapolri No. 8 Tahun 2009. Tentang implementasi dan prinsip dan standar HAM dalam tugas POLRI, Pasal 47, khusus tentang penggunaan senjata api. Dalam Perkapolri No 8/2009 secara limitatif diatur keadaan dan situasi penggunaan senjata api yg merupakan implementasi standar HAM,” katanya melalui akun Twitter pribadi miliknya.
Atas kejadian itu, ia pun menyarankan agar DPR RI segera menyurati pimpinan lembaga antirasuah tersebut, termasuk Kapolri. Karena, bagaiamanapun menurutnya apabila senjata laras panjang yang dibawa oleh aparat adalah tindakan yang berbahaya dan juga mengancam keselamatan.
“Pimpinan DPR RI harus surati pimpinan KPK dan Kapolri atas pelanggaran Perkap tersebut.
Penggunaan senajat api laras panjang di dalam objek vital dan strategis termasuk di gedung DPR RI, jika terdapat objek/sasaran yang berbahaya/mengancam keselamatan petugas.”
Ia juga menilai, apa yang dilakukan oleh Fahri Hamzah itu telah benar. Artinya, dalam hal ini Fahri faham dengan peraturan yang berlaku.
“Fahri Hamzah tidak dapat disebut menghalang-halangi penyidikan karena yang bersangkutan telah bertindak sesuai Perkapolri tersebut dan peraturan yang berlaku di wilayah gedung DPR.”
Romli pun menyatakan apresiasi kepada KPK dengan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menangkap oknum anggota DPR RI yang tidak lain adalah politisi PDIP. Namun demikian ia berpesan bahwa KPK harus tetap menjaga keberhasilan tersebut dan tetap patuh pada aturan. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!