Rabu, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 3 Februari 2016 18:33 wib
5.446 views
Pemerintahan Jokowi Mengoyak Konstitusi karena Meresmikan Kereta Cepat
JAKARTA (voa-islam.com)- Politisi PKS mengatakan bahwa diresmikannya kereta cepat oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah melanggar konstitusi yang ada. Jokowi disebut telah menabrak aturan yang tengah berlaku di negeri ini dengan, tidak hanya perlahan melawan tetapi juga meruntuhkannya serta seenaknya menafsirkan hukum.
Berikut pandangan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diterima voa-islam.com dalam akun media sosial miliknya, di saat menjadi Keynote Speech pada Acara Diskusi Publik “Stop Rencana Pembangunan KA Cepat Jakarta” beberapa waktu lalu, di Gedung DPR RI.
“….Dalam perspektif konstitusi, mega proyek ini telah mengoyak-oyak aturan perundangan-undangan secara membabi-buta. Konstituasi ditafsirkan secara sempit dan pragmatis.
Bagaimana Menteri Negara BUMN menyebut ini murni bisnis, sedangkan dalam prakteknya melibatkan BUMN? Bukankah kekayaan negara yang ada di BUMN ini bagian dari keuangan negara yang dijamin Undang-undang.
Jika nalar kita hidup dan memori sejarah kita kuat, seharusnya persoalan ini bukanlah berada di wilayah abu-abu. UUD 1945 Pasal 33, UU BUMN, UU Keuangan Negara dan terakhir putusan Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan MK No 48 dan 62/PUU-XI/2013 yang dibacakan tanggal 18 September 2014, telah mengukuhkan status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN tetap menjadi bagian dari rezim keuangan negara….” (RobigustaS/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!