Sabtu, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Februari 2016 17:29 wib
4.349 views
CBA: Rata-rata Harga Sebuah Pengajuan RUU Sebesar Rp.2,4 Milyar
JAKARTA (voa-islam.com)- Center For budget Analysis (CBA) mengucapkan selamat kepada lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena telah membobol keuangan Negara mencapai milyaran rupiah setiap satu kali pengajuan RUU. Dan milyaran rupiah tersebut menurut CBA adalah angka tertinggi.
“Kami dari CBA (Center For budget Anakysis) mengucapkan selamat kepada komite III yang sudah berhasil untuk mengajukan RUU dgn harga yang paling mahal atau sebesar Rp.3 2 milyar hanya untuk satu pengajukan RUU,” demikian rilis Astrit muhainin dari Kordinator Analysis Anggaran Negara yang diterima voa-islam.com.
Sesuai dgn undang undang MD3, DPD itu punya hak untuk mengajukan dan pembahasan RUU. Pengajukan RUU sebagai hak DPD ini, ternyata ada harga rupiah ynag harus dibayar. Di mana, satu harga pengajukan RUU disesuaikan dengan "harga pasar" atau sesuai dengan selera harga yang dibuat oleh masing masing komite DPD, dan ini benar-benar bukan berdasarkan standar harga.
“Dengan demikian, setiap komite DPD seperti mencari untung dalam pengajukan rancangan RUU. kalau dapat harga yang mahal, tentu untung juga banyak, dan komite tersebut bisa dianggap komite yang basah dong.”
Berikut list budget setiap pengajuan RUU dari CBA berdasarkan komite:
1). Tugas komite III DPD "membahas" 8 RUU atau undang undang dgn alokasi sebesar Rp.26.1 milyar. Dan satu harga "pembahasan" sebesar Rp.3.2 milyar
2). Tugas komite I DPD "membahas" 10 RUU atau undang undang dgn alokasi sebesar Rp.26.1 milyar. Dan satu harga "pembahasan" sebesar Rp.2.6 milyar
3). Tugas komite IV DPD "membahas" 11 RUU atau undang undang dgn alokasi sebesar Rp.26.1 milyar. Dan satu harga "pembahasan" sebesar Rp.2.3 milyar
4). Tugas komite II DPD "membahas" 13 RUU atau undang undang dgn alokasi sebesar Rp.26.1 milyar. Dan satu harga "pembahasan" sebesar Rp.2.0 milyar.
Selanjutnya, kalau ditotal anggaran untuk pembahasan RUU atau UU sebesar Rp.104.4 milyar untuk 42 RUU atau UU. “Dan ini terlalu mahal banget, karena sifatnya hanya untuk pengajukan atan rancangan saja. Ini betul-betul pemborosan anggaran Negara karena rata-rata harga sebuah RUU atau UU di DPD sebesar Rp.2.4 milyar.” (RobigustaS/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!