Rabu, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Februari 2016 19:47 wib
7.111 views
Rakyat Buta Info Reklamasi yang Ingin Dilakukan Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA (voa-islam.com)- Jika memang benar telah sesuai prosedur seharusnya Pemprov DKI Jakarta tidak perlu takut membuka perihal proses untuk reklamasi. Sebagai contoh izin yang dikeluarkan oleh Lingkungan Hidup Pemprov mengaku bahwa telah dilakukan benar dan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Izin LH dan AMDAL adalah dokumen publik, kita akan minta ini ke Pemprov DKI dan dalami apakah kedua dokumen tersebut telah benar secara prosedur dan substansinya. Jika tidak, kita bisa mintakan ke pengadilan untuk membatalkannya. Jika memang Pemprov DKI Jakarta selama ini merasa telah sesuai dengan prosedur, seharusnya mereka berani membuka dokumen itu. Kenapa harus disembunyikan?" kata Direktur Indonesian Center for Environmental Law, Henri Subagiyo melalui siaran pers yang dibagikan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, beberapa waktu lalu atas kesepakatan ICEL, KNTI, KIARA, LBH JAKARTA, WALHI JAKARTA, PBHI JAKARTA, Solidaritas Perempuan.
Gugatan yang pernah dilakukan oleh para nelayan pun mengaku tidak tahu menahu bahwa telah ada izin yang dikeluarkan untuk reklamasi pulau. Mereka juga tidak pernag dilibatkan dalam proses-proses reklamasi pulau tersebut.
“Boro-boro AMDAL, reklamasi saja saya baru tahu sekarang-sekarang setelah dikasih tahu. Sebelumnya kami hanya tahu ada pembangunan yang merugikan kami, yang mengakibatkan tangkapan kami berkurang, dan yang membuat jaring kami rusak”, jelas Pak Rohili dalam persidangan.
Jika mengacu pada hukun dan peraturan yang ada, seharusnya warga diberitahu mengenai akan adanya reklamasi pulau.
“Sebagai masyarakat terdampak, seharusnya nelayan Muara Angke diberikan informasi secara transparan terhadap proyek pembangunan reklamasi. Pemberian informasi tersebut wajib diberikan ketika dilakukan penyusunan AMDAL apabila mengacu pada Pasal 26 UU No. 32 Tahun 2009.”
Setelah dilakukan penyusunan AMDAL secara transparan dan partisipatif, Gubernur baru dapat mengeluarkan surat kelayakan lingkungan hidup jika dininilai layak oleh komisi penilai AMDAL, sebagai landasan bagi dirinya menerbitkan izin lingkungan pembangunan Pulau G kemudian. (RobigustaS/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!