Jum'at, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 25 Oktober 2019 23:58 wib
4.923 views
Wakil Menteri Harus Diisi Pejabat Karir, Adhie Massardi Kutip UU No 39/2008 Pasal 10
JAKARTA (voa-islam.com)—Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi dalam akun Twitter miliknya, Jumat (25/10/2019), menyinggung soal wakil menteri.
Dikatakan Adhie, sesuai dengan UU No 39/2008 Pasal 10 disebutkan Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
“Penjelasan Pasal 10, yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet,” tulis Adhie.
Adhie melanjutkan, “Dalam beragama, kita wajib berpedoman kepada kitab suci dan aturan baku lainnya. Dalam bernegara, kita wajib betpedoman kepada Konstitusi dan Undang-undang lainnya (yg berlaku). Dalam bernegara undang-undang ada 2 jenis: 1. Tertulis, 2. Tidak tertulis (Konsensus) tapi wajib ditaati.”.
Seperti diketahui Presiden Jokowi baru saja melantik 12 wakil menteri di Istana Merdeka, Jakarta. Pengangkatan wakil menteri ini menuai pro kontra. Jokowi dinilai oleh beberapa pihak melanggar UU No 39/2008 tentang Kementrian Negara.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!