Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.631 views

Wacana Presiden Tiga Periode, Wakil Ketua MPR: HNW: Itu Inkonstitusional

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengkritik manuver sejumlah pihak yang ingin menggelar referendum untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode, dan menilai bahwa manuver tersebut tidak sejalan dengan aturan konstitusi/hukum dan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia saat ini.

“Wacana masa jabatan Presiden tiga periode ini bukan hanya inkonstitusional, tetapi melebar, tidak masuk akal dan makin membikin gaduh ditengah makin perlunya bangsa ini mendapatkan ketenteraman agar mempunyai imunitas supaya tak mudah terpapar covid-19 yang makin mengganas. Dari pembentukan SekNas, kemudian skenario wacana penambahan tahun masa jabatan dengan alasan darurat covid, yang juga ditolak Rakyat karena tak sesuai dengan konstitusi dan nalar publik. Karena itu barangkali mengapa kemudian mereka menggelar wacana skenario berikut yaitu menggelar referendum. Padahal lagi-lagi wacana itu tak sesuai dengan sistem dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena konstitusi Indonesia, UUD NRI 1945, yang berlaku saat ini dan sistem ketatanegaraan kita memang tidak lagi mengenal legalitas referendum,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (22/06).

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa dahulu memang Indonesia mengenal aturan referendum untuk mengubah UUD 1945, seperti diatur dalam TAP MPR No.IV/1993 tentang Referendum dan UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Namun, pada awal era Reformasi kedua aturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan di level yang sama.

Aturan yang mencabut ketentuan soal Referendum adalah TAP MPR No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, dan UU No. 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

“Dengan dicabutnya ketentuan legal soal referendum itu sejak tahun 1998/1999, maka saat ini referendum tidak diakui keabsahannya, dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia,” ujarnya.

HNW menjelaskan adanya berbagai alasan pencabutan sistem referendum tersebut. Dalam konsiderans menimbang TAP MPR RI No. VIII/MPR/1998, salah satunya disebutkan bahwa referendum dinilai tidak sesuai dengan jiwa, semangat, dan prinsip keterwakilan sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan, UU No. 6 Tahun 1999 menyebut bahwa prosedur perubahan konstitusi hanya mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 ayat 1 hingga 4 UUD NRI 1945 bahwa : ‘perubahan UUD NRI 1945 hanya dapat dilakukan oleh MPR dengan syarat diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah angggota MPR, diajukan secara tertulis dengan menyebutkan pasal yang diusulkan untuk diubah beserta alasan dan alternatif perubahannya. Kemudian sidang MPR nya dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan disetujui sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 dari jumlah anggota MPR.

Jadi syaratnya sangat definitif dan ketat. Yang tidak memungkinkan agenda titipan/susulan. Berbeda dengan pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

HNW juga mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada satu pun usulan yang diajukan oleh anggota MPR maupun induk Partainya untuk melakukan amandemen konstitusi(UUDNRI 1945) dengan tema apapun. Sementara MPR juga tidak mempunyai rencana MPR untuk mengamandemen pasal-pasal yang dipolemikan oleh Warga seperti soal Presiden dipilih oleh MPR bukan oleh rakyat, apalagi memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Tidak ada sama sekali.

MPR sangat memahami bahwa salah satu esensi tuntutan Reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945 untuk memberikan pembatasan masa jabatan Presiden. Agar tak terulang otoritarianisme akibat berkepanjangannya seseorang menjabat sebagai Presiden. Itulah karenanya MPR konsisten dengan spirit Reformasi itu, karenanya MPR tidak mengagendakan amandemen pasal masa Jabatan Presiden.

"MPR bahkan tegas menolak berbagai manuver inkonstitusional terkait perpanjangan masa jabatan Presiden,” jelasnya.

Apalagi, lanjut HNW, DPR dan Presiden Jokowi (Pemerintah) pada tahun 2017 telah sepakat untuk menegaskan masa jabatan presiden hanya dua periode saja. Itu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 169 huruf n yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, yakni ‘belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

“Ini sebagai penegasan kembali ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang membatasi masa jabatan presiden hanya 2 periode masa jabatan,” ujarnya.

“Dan kemudian pada 9/3/2021, DPR dan Pemerintah (Menkumham) juga sudah sepakat untuk tidak merevisi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut, sehingga Pemilu 2024, termasuk Pilpres, tetap akan mengacu kepada UU Pemilu yang disepakati pada tahun 2017 yang menegaskan calon Presiden yang dimajukan dalam Pilpres 2024 belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 periode. Yang artinya masa jabatan Presiden memang hanya 2 periode saja dan tidak memungkinkan tokoh yang sudah menjabat sebagai Presiden selama 2 periode spt SBY dan Jokowi untuk maju atau dimajukan lagi sebagai calon Presiden,” urainya.

Di tengah pandemi covid yang makin mengganas, lanjut HNW, mestinya semua pihak tidak bermanuver yang menambah kegaduhan dan kegelisahan publik, seperti manuver soal perpanjangan masa jabatan Presiden karena covid-19 maupun melalui referendum, yang semuanya inkonstituional.

“Mestinya semua pihak justru legowo, menaati aturan hukum dan konstitusi, sehingga manuvernya menenteramkan Rakyat, serta berpartisipasi menghadirkan solusi untuk selamatkan bangsa dan negara dari covid-19 yang makin mengganas,” pungkasnya.* [Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X