Jum'at, 28 Jumadil Akhir 1446 H / 14 Januari 2022 11:18 wib
3.208 views
Politis Nasdem: Pelaku Kekerasan Seksual Mesti Dihukum Maksimal
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni mengapresiasi tim jaksa yang menuntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada Herry Wirawan.
Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Herry dinyatakan bersalah atas tindakan pencabulan yang ia lakukan terhadap santrinya tersebut.
“Kita apresiasi tim jaksa yang menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap para santriwati di Bandung,” kata Lisda dalam keterangan persnya, Rabu (12/1).
Lisda juga berharap nantinya majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman yang paling berat.
“Dalam konteks itu, kita berharap majelis hakim nantinya juga memvonis terdakwa dengan hukuman paling berat, setimpal kepada pelaku yang telah menyebabkan korban mengalami trauma selamanya,” ujar Lisda.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu melihat maraknya aksi kekerasan seksual bisa menjadi pelecut untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Masyarakat sudah terlalu lama menunggu UU tersebut. Masyarakat menunggu negara hadir melindungi para korban. Melihat semakin banyaknya kasus kekerasan seksual belakangan ini, maka tidak ada alasan bagi siapa pun, untuk menolak RUU TPKS,” pungkas Lisda.*
Sumber: Nasdem.id
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!