IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |
|
Doa Terbebas Hutang & Lapang RizkiRabu, 30 Oct 2024 14:08 |
|
Miras Induk KemaksiatanRabu, 30 Oct 2024 10:56 |
Jakarta (voa-islam.com) - Fenomena beberapa remaja muslim yang mengekor role model mereka dari kalangan selebritis seperti ikut-ikutan merajah tubuhnya dengan tattoo memang sudah seharusnya diberikan edukasi yang benar tentang dampak negatif yang ditimbulkan.
Namun kawan-kawan voa-islam.com sebaiknya mulai introspeksi diri baik untuk pribadi maupun memberikan informasi yang benar ke sahabat-sahabat kalian. Karena kenekatan mentattoo tubuh dengan maksud sebagai bentuk seni, gaya hidup, identitas diri, macho, gaul dan lainnya memang sudah seharusnya di rekontruksi ulang atas persepsi yang cenderung ala barat ini. Ga usah kita liat gaya-gaya artis lokal atau hollywood deh, tapi coba liat efek dan akibatnya pada tubuh. Simak deh supaya ga nyesel sampai tujuh turunan lho!!
Berikut dampak negatif dari Tattoo :
1. Alergi
Penggunaan pewarna pada saat menato bisa menyebabkan reaksi berupa alergi pada kulit. Biasanya akan ada rasa gatal pada bagian yang ditato. Jangan di kira ini hanya berlangsung sesaat, tapi hal ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun.
2. Infeksi
Penggunaan peralatan Tatto yang kurang bersih bisa menimbulkan infeksi pada kulit tandanya seperti kulit memerah, bengkak, sakit dan bernanah.
3.Benjolan Pada Kulit (Keloid)
Benjolan yang berada di sekitar area tato disebut dengan granulomas, tak hanya itu saja ternyata Tato juga mendorong pertumbuhan keloid atau jaringan kulit tambahan yang tumbuh dibekas luka.
4. Penyakit yang dibawa dari darah
Jika peralatan kurang steril juga bisa menyebabkan tertular penyakit yang dibawa dari darah, contohnya HIV, tetanus dan lain-lain.
5. Komplikasi MRI
Tato bisa menimbulkan bengkak atau kulit terbakar saat orang yang ditato menjalani pemeriksaan MRI. Pemeriksaan MRI ini menggunakan medan magnetik kuat dengan teknologi terkomputerisasi untuk menghasilkan gambaran detail dari organ dan jaringan lunak dalam tubuh lainnya.
Tuh kan, baru masalah kesehatan saja tubuh sudah terhukum dengan banyaknya penyakit yang timbul, lalu apa pendapat Para Ulama?
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnya.” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]
Tato di Wajah dan di Tangan
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, tato itu haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119)
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika dilakukan atasnya semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.” (dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249)
Makanya jangan coba-coba ngikutin artis-artisan deh, untung belum pasti tapi kerugian bagi kita di dunia dan di akherat udah pasti diterima, amit-amit tujuh turunan delapan tanjakan dan sembilan tikungan deh ^_^ [dbs/voa-islam.com/desvan2]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |
|
Doa Terbebas Hutang & Lapang RizkiRabu, 30 Oct 2024 14:08 |
|
Miras Induk KemaksiatanRabu, 30 Oct 2024 10:56 |