Jum'at, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 19 Oktober 2012 19:02 wib
30.143 views
Hukum Berkurban Atas Nama Orang Lain
Oleh: Badrul tamam
Al-Hamdulillah, pujian yang sempurna hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam teruntuk hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Jika ada orang kaya yang ingin memberikan kebaikan kepada orang kurang mampu dalam bentuk berkurban atas namanya supaya orang tidak mampu tersebut mendapat pahala dan kutamaan ibadah kurban, maka apakah ibadah kurbannya tersebut sah dan berguna bagi orang miskin tersebut?
Berkurban atas nama orang lain ada dua bentuk:
Pertama, seseorang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal. Menurut jumhur ulama dan sebagian pendapat Syafi'iyah, itu sah. Sementara dalam pendapat Syafi'iyah yang lain, tidak sah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal kecuali jika ia (orang yang sudah meninggal) mewasiatkannya. Dan ini adalah pendapat yang lebih dikuatkan dalam madhab mereka.
Kedua, berkurban atas nama orang yang masih hidup. Maka mayoritas ulama dari kalangan Madhab Hanafi dan Syafi'i serta yang lainnya berpendapat tidak sah kecuali dengan izin orang tersebut. Alasannya, karena amal tersebut adalah ibadah.
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Minhaj: Tidak ada berkorban atas nama orang lain kecuali dengan izinnya, tidak pula atas nama mayit jika ia tidak berwasiat dengannya. (1/248 ) " Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!