Rabu, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 10 September 2014 22:58 wib
33.212 views
Masuk Islam, Haruskah Mengganti Nama?
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Pada dasarnya orang yang baru masuk Islam tetap dengan nama ma’rufnya, tidak merubahnya. Merubah nama setelah masuk Islam tidak menjadi tradisi di zaman sahabat Ridhanullah ‘Alaihim. Pada zaman mereka banyak orang masuk Islam dan tetap menyandang nama lamanya. Kecuali nama-nama tersebut memiliki makna kekufuran atau makna yang jelek.
Jika nama orang yang baru masuk Islam tersebut mengandung makna penuhanan atau peribadatan kepada selain Allah seperti ‘Anak Jesus’ atau nama yang menjadi syi’ar agama kafir seperti 'Natalia' (hari kelahiran Jesus), maka wajib menggantinya. Hanya saja proses harus dilakukan dengan hikmah, jangan buru-buru menuntutnya untuk mengganti namanya. Persoalan ini bisa dilakukan nanti-nanti, tidak harus segera sehingga iman orang yang baru masuk Islam tadi kuat.
Adapun nama yang kurang bagus maknanya, secara umum, dianjurkan untuk menggantinya dengan nama yang indah dan punya makna yang bagus. Namun ini tidak wajib. Seperti nama Prihatinah dirubah menjadi Mubarokah (diberkahi), Masruroh, atau semisalnya. Ini berlaku bagi yang baru masuk Islam atau yang sudah Islam sejak lahir. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
* Ket Gambar: Mike Clercx, Pemuda berkebangsaan Belanda mengucapkan syahadat pada 29 Juli 2011.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!