Selasa, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 23 September 2014 15:56 wib
40.138 views
Larangan Memotong Rambut & Kuku Bagi yang Mau Berkurban sejak Masuk Dzulhijjah
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Kita sekarang berada di hari Selasa, 28 Zulqaidah 1435 / 23 September 2014. Artinya kita sudah berada di penghujung bulan Dzulqa’dah. Satu atau dua hari lagi (Kamis / Jum’at) kita akan memasuki bulan Dzulhijjah, salah satu bulan agung dalam Islam. Di dalamnya Allah syariatkan beberapa amalan agung, salah satunya menyembelih hewan kurban.
Bagi siapa yang sudah berniat berkurban untuk tidak mencukur rambutnya atau memotong kukunya sejak memasuki awal Dzulhijjah sehingga dia menyembelih hewan kurbannya. Berarti hari ini dan besok (jika umur bulan 29 hari) adalah kesempatan terakhir untuk mencukur rambut dan memotong kuku.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallaahu 'Anhu, Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِه
“Apabila kalian melihat hilal Dzilhijjah dan salah seorang kalian ingin berkurban, maka hendaknya dia menahan rambut dan kuku-kukunya (yakni tidak memotongnya,- red).” (HR. Muslim)
Dalam redaksi lain,
فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila sudah nampak hilal Dzulhijjah maka janganlah ia mengambil (mencukur) dari rambut dan kukunya sedikitpun sehingga ia menyembelih hewan kurbannya.” (HR. Muslim)
Imam Muslim meletakkan dua hadits di atas di bawah bab:
بَاب نَهْيِ مَنْ دَخَلَ عَلَيْهِ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ وَهُوَ مُرِيدُ التَّضْحِيَةِ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَعْرِهِ أَوْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا
“Bab larangan bagi orang yang sudah berada di Dzulhijjah dan ia ingin berkurban memotong dari rambut dan kukunya sedikitpun.” Hal ini menunjukkan bahwa jika sudah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan seseorang sudah ada niatan berkurban, dia dilarang mengambil sedikitpun dari rambut, kuku, dan kulit luarnya sampai dia menyembelih hewan kurbannya. Dan jika dia memiliki beberapa hewan kurban, maka larangan ini gugur setelah melakukan penyembelihan yang pertama (Ahadits ‘Asyr Dzilhijjah wa Ayyama Tasyriq, Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan, hal. 5)
. . . Bagi siapa yang sudah berniat berkurban untuk tidak mencukur rambutnya atau memotong kukunya sejak memasuki awal Dzulhijjah sehingga dia menyembelih hewan kurbannya. . .
Larangannya haram atau makruh?
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum rinci atas larangan ini bagi orang yang ingin berkurban ketika sudah memasuki sepuluh hari pertama Dzulhijjah, antara haram dan makruh.
Sa’id bin Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Dawud, dan sebagian pengikut imam Syafi’i berpendapat, diharamkan baginya mengambil sesuatu dari rambut dan kukunya sehingga dia menyembelih hewan kurbannya pada hari penyembelihan.
Imam Malik, Syafi’i, dan sebagian sahabatnya yang lain berpendapat, dimakruhkan –dengan makruh tanzih- bukan diharamkan. Kesimpulan ini didasarkan kepada hadits Aisyah, “Dahulu aku memintal tali-tali untuk dikalungkan pada unta Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, kemudian beliau mengalungkannya dan mengirimkannya. Sementara tidak diharamkan atas beliau apa yang telah dihalalkan Allah hingga beliau menyembelih kurbannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mereka mengatakan, para ulama bersepakat bahwa ia tidak diharamkan memakai pakaian dan wewangian seperti diharamkan atas orang yang sedang ihram. Ini menunjukkan suatu anjuran bukan kewajiban. Karenanya Imam syafi’i berpendapat larangan ini tidak menunjukkan keharaman. Sementara hadits-hadits larangan dibawa kepada makna makruh tanzih.
Maksud larangan memotong kuku dan rambut
Maksud larangan memotong kuku adalah larangan menghilangkannya dengan jepit kuku, mematahkannya, atau dengan cara lainnya. Sedangkan larangan memangkas rambut adalah menghilangkannya (mengambilnya) dengan mencukur, memendekkan, mancabut, atau cara lainnya. Rambut di sini mencakup bulu ketiak, kumis, kemaluan, dan rambut kepala serta bulu-bulu lain di badannya.
Ibrahim al-Marwazi dan selainnya berkata, “Hukum semua anggota badan seperti hukum rambut dan kuku, dalilnya dalam riwayat Muslim yang lain,
فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Janganlah dia memotong sedikitpun dari rambut dan kulit luarnya.” (HR. Muslim, dinukil dari syarah Shahih Muslim milik Imam al-Nawawi)
Kepada siapa larangan ditujukan
Larangan ini khusus ditujukan kepada orang yang akan berkurban, berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, “Dan ingin berkurban…” tidak meluas kepada istri dan anak-anak apabila mereka disertakan dalam niat berkurban tadi.
Sedangkan orang yang menyembelih untuk orang lain karena wasiat atau perwakilan, tidak termasuk yang dilarang untuk memotong kuku, rambut, atau kulitnya. Karena hewan kurban itu bukan miliknya.
Sementara wanita yang ingin berkurban lalu mewakilkan hewan kurbannya kepada orang lain karena ingin memotong rambutnya, maka tidak diperbolehkan. Karena hukum tersebut terkait dengan pribadi yang berkurban, baik dia mewakilkan kepada yang lainnya ataukah tidak. Sedangkan orang yang mewakilinya tidak terkena khitab larangan tersebut.
Apa hikmahnya?
Hikmah larangan di atas, sebagaimana disebutkan Imam al-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, agar seluruh bagian tubuh mendapatkan jaminan terbebas dari api neraka. Ada juga yang berpendapat, agar menyerupai orang-orang yang sedang ihram. Akan tetapi pendapat ini perlu dikoreksi, karena ia tidak menjauhi wanita, tidak meninggalkan memakai minyak wangi dan baju serta selainnya yang ditinggalkan orang yang sedang ihram.
. . . Hikmah larangan di atas: agar seluruh bagian tubuh mendapatkan jaminan terbebas dari api neraka. . .
Niatan berkurban muncul bukan sejak awal Dzulhijjah
Siapa yang belum berniat berkurban saat sudah masuk awal Dzulhijjah lalu dia memotong kukunya atau memangkas rambutnya, maka tidak termasuk yang melanggar larangan. Karena belum ada niatan atau keinginan untuk berkurban. Kemudian -mislanya- keinginan itu muncul di pertengahan sepuluh hari pertama (misalnya pada tanggal 4 Dzulhijjah), maka sejak hari itulah dia harus manahan diri dari memotong rambut atau kukunya.
Bagaimana kalau terpaksa?
Orang yang sangat terdesak untuk memotong sebagian kuku atau rambut karena akan membahayakan, seperti pecahnya kuku atau adanya luka di kepala yang menuntut untuk dipangkas, maka tidak apa-apa. Karena orang yang berkurban tidaklah lebih daripada orang yang berihram yang pada saat sakit atau terluka kepalanya dibolehkan untuk memangkasnya. Hanya saja bagi yang berihram terkena fidyah, sementara orang yang berkurban tidak.
Bolehkah keramas?
Dalam mandi besar atau keramas biasanya ada beberapa lembar rambut yang akan rontok dan terbawa bersama air, bagaimanakah ini?
Laki-laki dan perempuan yang ingin berkurban tidak dilarang untuk keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu, dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok. Karena larangan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam tersebut bagi yang sengaja memotong atau memangkas dan juga karena orang berihram tetap dibolehkan untuk membasahi rambutnya.
. . . Laki-laki dan perempuan yang ingin berkurban tidak dilarang untuk keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu, dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok. . .
Ya Allah limpahkan kebaikan-Mu kepada kami. Liputi kami dengan rahmat dan maghfirah-Mu. Jangan jadikan dosa-dosa kami sebagai penghalang atas pahala dan ampunan-Mu. Jangan Engkau telantarkan kami karena keburukan dan aib kami. Ampunlah kami, Ya Allah, dan ampuni dosa kedua orang tua kami serta seluruh kaum muslimin. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada baginda Rasulillah, keluarga, dan para sahabatnya. Amiin. [PurWD/voa-islam.com]
* Kirimkan artikel dakwah terbaik Anda ke badrutamam@voa-islam.com.
* Konsultasi Syariah: badrutamam@voa-islam.com atau 087781227881 (WA/SMS)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!