Selasa, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 3 November 2015 11:34 wib
38.267 views
Melanggar Syariat Beristri 6 di Satu Rumah, Narjo Dipuji Media Sekuler
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Setyo Joko Sunaryo alias Narjo (38), warga Ngabang, Pontianak memiliki 6 istri yang semua hidup serumah dengannya. Disebutkan di satu situs koran terkenal adri jawa timur, “Bahkan hidup bahagia serumah lagi, rukun dan damai saling mengasihi. Itulah realita kehidupan.”
“Sebenarnya istri saya itu Sembilan. Istri pertama cerai, istri ketiga meninggal kecelakaan, dan satu orang pergi kuliah kedokteran di Belanda. Sedangkan yang ada di Ngabang sekarang enam orang,” tutur Narjo berbincang akrab dengan Rakyat Kalbar, Jumat (30/10) pekan lalu.
Menurut pengakuan pria kelahiran Kota Mempawah,21 Oktober 1977, dia punya istri banyak ini mungkin karena faktor keturunan. Karena kakeknya yang keturunan Tionghoa dulu istrinya empat belas orang.
Di situs tersebut dikabarkan, keluarga Narjo bisa berlaku adil kepada istri-istrinya dan mereka semua hidup bahagia, akur dan kompak.
Poligami Lebih dari 4 Istri
Suami beristri lebih dari satu dalam satu waktu (poligami) sudah ada sebelum datangnya Islam. Di antara orang jahiliyah Arab ada yang beristri sampai sepuluh atau lebih. Kemudian datang Islam yang dibawa Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengatur poligami dan membatasi jumlah istri. Yaitu seorang laki-laki tidak boleh memiliki lebih dari 4 istri di satu waktu. [Baca: Ternyata, Bukan Islam yang Memulai Poligami]
Ini didasarkan kepada firman Allah Ta’ala,
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. Al-Nisa’: 3)
Diriwayatkan bahwa Qais bin al-Harits memiliki 8 orang istri. Saat turun ayat ini, maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya, “Ceraikan yang empat dan pertahankan yang empat.” Kemudian dia menceriakah wanita yang belum punya anak dan memilih yang sudah punya anak. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan selainnya. Dihassankan Syaikh Al-Albani)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar: Ghailan bin Salamah memiliki 10 orang istri. Kemudian ia masuk Islam bersama dengan semua istrinya. Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepadanya untuk memilih empat orang dari mereka.
أمسك أربعا وفارق سائرهن
“Pertahankan yang empat dan ceraikan yang lainnya,” (HR. Al-Tirmidzi, Al-Nasa’i, Ibnu Majah, dan selainnya)
Seandainya boleh memiliki empat istri sah di satu waktu pastinya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengizinkan dirinya untuk tetap mempertahankan kesepuluh istrinya di mana mereka semua telah masuk Islam. Saat beliau memerintahkan kepadanya untuk memilih empat istri dan menceraikan istrinya yang lain menunjukkan bahwa tidak boleh beristri lebih dari empat di satu waktu.
Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya terhadap ayat di atas,
وهذا إجماع أن أحدًا من الأمة لا يجوز له أن يزيد على أربع نسوة، وكانت الزيادة من خصائص النبي صلى الله عليه وسلم، لا مشاركة معه لأحد من الأمة فيها،
“Ini adalah ijma’, bahwa seseorang dari umat ini tidak boleh memiliki lebih dari empat istri (dalam satu waktu,-pent). Memiliki lebih dari empat istri adalah kekhususan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang tidak boleh disamai oleh salah seorang dari umat ini.”
Ibnu Katsir menukil ucapan imam al-Syafi’i dalam masalah ini,
وقد دَلَّت سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم المبينة عن الله أنه لا يجوز لأحد غير رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يجمع بين أكثر من أربع نسوة
“Sunnah Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menerangkan apa yang datang dari Allah menunjukkan bahwa seseorang selain Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak boleh menggabungkan istri lebih dari empat orang.”
Kemudian Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan, “dan inilah yang dikatakan Al-Syafi’i Rahimahullah yang disetujui para ulama.”
Ini berbeda dengan pandangan Syi’ah yang membolehkan beristri lebih dari empat hingga sembilan dalam satu waktu. Bahkan sebagian pendapat Syiah lainnya, jumah istri tidak terbatas.
Kesimpulan
Beristri lebih dari empat secara bersamaan dilarang dalam Islam. Siapa yang memiliki istri sah lebih dari empat orang di satu waktu, ia harus memilih empat istri dan menceraikan sisanya. Namun seringnya, pembolehan Islam untuk poligami sampai empat istri sering dicela media sekular. Namun ternyata berbeda terhadap praktek poligami menyimpang, media sekular malah memujinya. Sehingga yang terjadi adalah poligami menyimpang dipuji, poligami syar'i dimusuhi. Wal’iyadhu billah. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!