Kamis, 29 Jumadil Akhir 1446 H / 9 Maret 2023 06:19 wib
30.191 views
Hukum Sengaja Kentut di Hadapan Umum
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Sengaja kentut di hadapan orang banyak tindakan memalukan. Apalagi kentut yang bersuara "tuut". Benar-benar akan menurunkan marwah. Termasuk bentuk akhlak buruk. Perbuatan tersebut tidak akan dilakukan kecuali oleh orang dungu.
Sejumlah ulama salaf menilai kentut di hadapan orang banyak termasuk bentuk kemungkaran yang dikerjakan kaum Nabi Luth ‘Alaihis Salam.
وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ
“Dan (patutkah) kamu mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu?” (QS. Al-Ankabut: 29)
Di antara maknanya adalah mereka saling adu kentut keras di majelis-majelis mereka, seperti yang disebutkan Imam Al-Syaukani dalam Fathul Qadir: 4/285.
Al-Qasim bin Muhammad menjelaskan tentang makna ini, saat ditanya tentang makna al-munkar (kemungkaran), “mereka saling adu kentut keras di majelis mereka; sebagian mereka membalas sebagian yang lain.” (Tafsir Ibnu Abi Hatim: 11/425)
Sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga menunjukkan bahwa kentut keras di depan umum adalah perkara memalukan sehingga seseorang tidak boleh “menampakkan” kentut dan berbangga dengannya.
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha, ia berkata: Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا أَحْدَثَ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَأْخُذْ بِأَنْفِهِ ثُمَّ لِيَنْصَرِفْ
“Apabila salah seorang kamu berhadats (kentut) di dalam shalatnya hendaknya ia memegang hidungnya kemudian pergi.” (HR. Abu Dawud dan dishahikan Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Maksud “memegang hidung” di sini, telah dijelaskan al-Khathabi, agar orang-orang mengira dirinya mimisan. (Aunul Ma’bud: 3/326)
Ini adalah bentuk adab menutupi aurat (aib) dan keburukan dengan sesuatu yang lebih baik. Menampakkan sesuatu yang lebih baik, menutupi hal yang memalukan, dan menjaga diri dari penilaian buruk manusia. Bukan masuk bentuk riya’ dan dusta.
Dikisahkan oleh al-Madainiy, “Suatu hari, Asy’ab duduk di samping Marwan bin Aban bin Utsman. Tiba-tiba keluar aroma kentut yang disertai suara dari Marwan. Lalu Asy’ab berdiri dan pergi. Orang-orang mengira dialah yang kentut. Saat Marwan pulang ke rumahnya, Asy’ab mendatanginya dan berkata, “bayarlah diyat (tebusan).” Marwan bertanya, “diyat apa?”
“Diyat kentut yang telah aku tanggung dari dirimu,” tutur Asy’ab.
Asy’ab tidak meninggalkannya sehingga ia berhasil membawa sesuatu dari Marwan; sebagai pemberian darinya,”
Lajnah Daiman pernah mengeluarkan fatwa tentang larangan sengaja kentut atau membuat-buat kentut agar orng-orang tertawa. Karena hal itu menyalahi etika dan akhlak baik.
Bagi siapa yang berada di tengah orang banyak dan akan kentut hendaknya ia menyingkir supaya orang-orang tidak mendengar suara kentutnya atau mendapati bau busuknya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!