Selasa, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 28 April 2020 05:58 wib
3.682 views
Kontradiksi BPIP dalam Polemik Mudik vs Pulang Kampung
Oleh:
Ainul Mizan, Pemerhati Sosial Politik
POLEMIK mudik vs pulang kampung menjadi viral. Hal tersebut menyusul adanya larangan mudik mulai 24 April 2020. Tidak ketinggalan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi ikut nimbrung berkomentar.
Dalam kegiatan bertajuk Jum'at bersama BPIP (24/4/2020), Yudian menjelaskan makna puasa. Al imsaku yakni menahan diri menjadi sebuah hikmah puasa guna membangun peradaban. Menahan diri dari perbuatan merusak seperti menjauhi korupsi.
Lebih jauh, Yudian menjelaskan, tradisi mudik lebaran itu berdampak besar pada sektor ekonomi dari kota ke desa. Hanya saja di saat wabah seperti sekarang, mudik justru bukan sikap menahan diri. Membangun peradaban dilakukan dengan tidak mudik. Alasannya menyelamatkan jiwa harus didahulukan.
Mencermati penjelasan Kepala BPIP tersebut, terdapat beberapa poin berikut ini.
Pertama, berkaitan dengan makna puasa adalah al - imsaku, menahan diri.
Sesungguhnya pada bulan Ramadhan, syaitan dan tipu dayanya dibelenggu. Artinya satu - satunya faktor hawa nafsu yang harus bisa dikendalikan manusia. Dikendalikan agar patuh pada aturan Sang Pencipta, Allah SWT. Dengan demikian tujuan ketaqwaan sebagai buah berpuasa, bisa diwujudkan.
Adapun ketaqwaan tersebut mencakup individual dan komunal. Ketaqwaan individual tercermin dari adab dan akhlaq yang baik. Di antaranya menjauhi perbuatan curang, dalam bentuk tidak korupsi.
Hanya saja, bila targetnya adalah sikap al - imsaku tersebut untuk membangun peradaban, tidak cukup mengandalkan ketaqwaan individual. Yang harus dibangun juga adalah ketaqwaan komunal. Perangkat hukum dan sistem kehidupan merupakan pilar utama dalam hal ini. Jadi selama sekulerisme masih menjadi asas hukum dan sistem kehidupan yang berlaku, tentunya mesin yang membuka peluang terjadinya pelanggaran masih beroperasi.
Halal haram bukan menjadi asas kehidupan. Hasilnya akan sulit memberantas tindakan korupsi hingga tuntas. Termasuk terhadap pelanggaran - pelanggaran lainnya.
Kedua, berkaitan dengan kaidah mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
Mudik termasuk di dalamnya pulang kampung saat wabah, dipandang sebagai sebuah kerusakan. Oleh karenanya harus diutamakan mencegah kerusakan. Pertanyaannya, apakah melarang mudik itu tidak menimbulkan kerusakan?
Dari sekian jumlah angkatan kerja, 56 persen berada di sektor informal. Bekerja serabutan dengan gaji harian, sebagai contohnya. Diprediksikan bahwa akan terjadi kenaikan jumlah pengangguran dampak wabah ini, hingga mencapai sekitar 8,5 juta orang. Bukankah dengan larangan mudik ini justru mereka harus tinggal di kota dalam kondisi menganggur, apalagi adanya pemberlakuan PSBB. Tentu keadaan demikian adalah kerusakan juga. Lantas, apakah mencegah kerusakan dengan cara menimbulkan kerusakan baru?
Yang perlu dipahami, perekonomian Indonesia yang merosot bukanlah semata karena dampak wabah Covid-19. Justru wabah telah mengungkap kondisi ekonomi nasional yang stagnan dan cenderung terus merosot. Bukankah utang luar negeri yang menumpuk jauh sebelum wabah terjadi? Bahkan lagi - lagi, dana lawan Corona sebesar 405,1 trilyun rupiah disinyalir juga bersumber dari utang luar negeri. Tanggal 23 Maret 2020, Bank Dunia menyetujui pinjaman dana 300 juta US dollar guna mendukung pemerintah Indonesia lawan Corona. Setelah itu, di tanggal 25 Maret 2020, IMF berkomitmen membantu negara anggotanya, Terdapat dana sebesar 1 trilyun US dollar. Menkeu RI berharap bisa mendapatkan alokasi pendanaan tersebut.
Sepertinya sumber pendanaan yang lain seperti SAL (Sisa Anggaran Lebih) senilai 160 trilyun, termasuk rencana mengambil dana abadi pendidikan, bukan menjadi sumber utama. Apalagi ada kritik, terutama penggunaan dana abadi pendidikan. Utang luar negeri masih menjadi favorit. Mestinya pemerintah tidak perlu menambah utang bila proses pembangunan ibukota baru dihentikan.
Demikianlah utang luar negeri tersebut hanya akan jadi beban bagi negara khususnya rakyat. Justru ini adalah kerusakan besar yang harus dihindari. Ekonomi neoliberal hanya membangkrutkan negara dan semakin menjerumuskan negara ke dalam penjajahan melalui jebakan utang.
Ketiga, berkaitan dengan apa yang mestinya dilakukan. BPIP itu badan yang bertanggung jawab dalam pembinaan jiwa nasionalisme dan membumikan nilai - nilai Pancasila. Tidak elok rasanya ikut berpolemik dalam pelarangan mudik. Seharusnya BPIP mampu merumuskan solusi menanggulangi wabah Covid-19 dengan baik berdasarkan nilai - nilai Pancasila. Jangan lagi terkurung oleh berbagai kontradiksi. BPIP bisa mendorong agar tanggung jawab pemerintah bisa dipenuhi sesuai amanat UU Kekarantinaan kesehatan. Dengan begitu, mengharuskan rakyat untuk tetap di rumah bisa ketemu relevansinya.
Ataukah BPIP bukan lagi berfungsi sebagai pihak yang mengawal pelaksanaan nilai Pancasila, baik oleh rakyat lebih - lebih oleh pemerintah. Jika pemerintah melakukan pelanggaran, tentunya BPIP yang akan membinanya, Jika demikian, betul - betul rakyat tidak lagi mengetahui kemana mereka akan mengadu, kecuali kepada Allah SWT. Semoga Allah SWT segera mengangkat wabah ini dan melepaskan mereka dari berbagai penderitaan.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!