Kamis, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 14 Mei 2015 11:00 wib
3.567 views
Pria AS Dihukum 20 Tahun Penjara karena Dukung Daulah Islam (IS)
AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Seorang pria AS dijatuhi hukuman lebih dari 20 tahun penjara setelah ia dinyatakan bersalah mendukung Daulah Islam (IS), pemerintah mengatakan Rabu (13/5/2015).
Donald Ray Morgan ditangkap tahun lalu dan didakwa atas tuduhan mendukung dan mencoba untuk bergabung dengan kelompok radikal.
Morgan berpergian ke Libanon tetapi tidak dapat menyeberangi perbatasan ke Suriah, kata jaksa.
Dia adalah "ancaman bagi keamanan nasional," kata agen FBI John Strong di North Carolina, di mana vonis itu dijatuhkan oleh hakim federal.
Jaksa mengatakan Morgan sering mempromosikan "kegiatan-kegiatan kekerasan teroris" dan IS di media sosial.
Pria berusia 44 tahun itu ditangkap di Bandara Internasional JFK di New York tahun lalu atas dakwaan memiliki senjata api sebagai penjahat yang dihukum.
Pengakuan bersalah Morgan untuk memiliki dan menjual senapan serbu pada 2012 menyusul sebuah hukuman tindak pidana menjadi faktor dalam vonis 20 tahun dirinya. Menurut peraturan AS, penjahat yang dihukum dilarang memiliki senjata api di negara tersebut.
IS saat ini menguasai petak besar wilayah di Irak dan Suriah dan AS memimpin kampanye udara untuk mencoba dan menghancurkan mereka.
Melalui berbagai pendekatan propaganda, IS telah memotivasi sejumlah pendukung di AS dengan ideologi radikal. Para pejabat AS mengatakan serangan percobaan di Texas awal bulan ini adalah "terinspirasi" oleh IS.
"Kami akan terus melakukan segala yang kami bisa untuk menjelaskan daya tarik palsu ekstremisme kekerasan dan melindungi orang yang tidak bersalah dari kegiatan teroris, apakah di dalam atau di luar Amerika Serikat," kata Jaksa Ripley Rand dalam sebuah pernyataan. (st/AFP)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!