Jum'at, 16 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Oktober 2015 09:30 wib
8.595 views
Amnesti Internasional: Australia Bayar Penyelundup untuk Kembalikan Pencari Suaka ke Indonesia
LONDON, INGGRIS (voa-islam.com) - Amnesti Internasional yang menggunakan iklan satu halaman penuh di surat kabar Australia pada hari Kamis (29/10/2015) mengatakan para pejabat perlindungan perbatasan negara itu secara ilegal membayar penyelundup manusia dan membahayakan kehidupan dalam upaya mereka untuk mencegah kapal pencari suaka mencapai Australia.
Kampanye iklan luar biasa kelompok hak asasi manusia yang berbasis di London di kota terbesar di Australia dari Sydney dan Melbourne diikuti rilisan laporan pada Rabu yang mengutuk Operasi Sovereign Borders sangat rahasia pemerintah, sebuah armada yang telah menghentikan semua perahu-perahu pencari suaka.
Amnesty mengatakan bahwa para pejabat Australia "terlibat dalam kejahatan transnasional" pada bulan Mei ketika mereka membayar penyelundup manusia sebesar $ 32.000 (-+Rp.435 juta) untuk membawa kapal yang mengangkut 65 pencari suaka menuju Selandia Baru ke sebuah pelabuhan Indonesia. Amnesty mengatakan ini bisa merupakan pendanaan ilegal perdagangan manusia.
Pemerintah Australia telah menolak laporan itu dan membantah melakukan kesalahan.
"Pejabat Australia kami beroperasi sesuai dengan hukum domestik Australia dan sesuai dengan kewajiban internasional kami," klaim Menteri Luar Negeri Julie Bishop kepada wartawan.
Fairfax Media Australia melaporkan pada bulan Juni bahwa penyelidikan polisi Indonesia telah menyimpulkan para penyelundup telah dibayar lebih dari $ 30.000 untuk membawa sebuah perahu sarat dengan pencari suaka kembali ke Indonesia.
Menteri pemerintah pada saat itu membantah bahwa para pejabat Pasukan Perbatasan dan pertahanan Australia pernah membayar uang kepada orang-orang penyelundup. Tapi penolakan itu tidak meluas ke pejabat intelijen, yang dipahami membayar informan pidana untuk informasi tersebut. Pemerintah mengatakan tidak pernah mengomentari masalah intelijen atau keamanan.
Don Rothwell, seorang ahli Universitas Nasional Australia pada hukum internasional, mengatakan bahwa jika para pejabat Australia telah membayar pedagang, mereka telah melanggar hukum.
Namun, jika uang itu dibayar oleh petugas intelijen, jaksa agung harus mengotorisasi setiap penuntutan berdasarkan hukum Australia, katanya.
"Potensi untuk penuntutan berdasarkan hukum Australia ... akan muncul agak jauh," kata Rothwell.
Amnesty juga menuduh Australia membahayakan 65 pencari suaka dengan memaksa mereka dari perahu yang lengkap ke kapal penuh sesak dengan bahan bakar yang tidak memadai untuk perjalanan mereka kembali ke Indonesia.
Di antara tuduhan lainnya, Amnesty mengatakan bahwa para pejabat Australia memukul para pencari suaka saat memutar perahu mereka kembali ke Indonesia.
Ribuan pencari suaka telah terbang dari Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah dan Asia Selatan ke Indonesia dengan naik kapal nelayan reyot untuk perjalanan ke Australia.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!