Jum'at, 16 Jumadil Awwal 1446 H / 6 November 2015 11:45 wib
4.827 views
Maroko Bantah Bersepakat dengan AS untuk Bebaskan Mantan Tahanan Guantanamo Younis Chekkouri
RABAT, MAROKO (voa-islam.com) - Maroko pada hari Kamis (5/11/2015) membantah kesepakatan apapun dengan Amerika Serikat bawa mereka tidak akan menahan warga Maroko yang dipulangkan setelah menghabiskan 13 tahun di penjara militer Teluk Guantanamo tanpa dakwaan.
Younis Abdurrahman Chekkouri, 47, telah ditahan Maroko sejak pertengahan September, ketika Amerika Serikat membebaskannya dari tahanan di Kuba dan diterbangkan pulang.
Para pengacaranya mengatakan Maroko merusak jaminan diplomatik ke Amerika Serikat dengan menahan dia tapi Menteri Kehakiman Maroko Mustafa Ramid Kamis membantah kesepakatan apapun.
"Memang benar bahwa kami bernegosiasi dengan Washington untuk membawa Chekkouri ke Maroko tapi kami tidak pernah memberikan apapun jaminan atas pembebasannya," kata Ramid di sela-sela pertemuan dengan Jaksa Agung Amerika Loretta Lynch.
Lynch tidak mengomentari masalah ini.
"Seseorang tidak mengatakan yang sebenarnya di sini," kata Cori Crider, salah satu pengacara Chekkouri dari badan amal hak asasi Reprieve yang berbasis di London.
"Entah pejabat Departemen Luar Negeri AS yang berulang kali menipu aku dan klien saya tentang niat Maroko ketika klien saya di Guantanamo, atau pejabat Maroko telah membuat janji diplomatik dengan bebas dan melanggar itu secepatnya," katanya.
Chekkouri akan muncul di pengadilan pada 3 Desember, pengacaranya yang lain, Khalil al-Idrisi, mengatakan.
Warga Maroko itu ditangkap oleh pasukan Pakistan pada akhir Desember 2001 dengan sekelompok terdirir dari lusinan pejuang Arab yang telah meloloskan diri dari kompleks gua Tora Bora di Afghanistan timur, kubu Taliban dan sekutunya Al-Qaidah.
Dipindahkan ke Guantanamo pada Mei 2002, ia tidak pernah didakwa.
Setelah pembebasan terbaru, 112 tahanan tetap di penjara yang dibuka untuk menahan para mujahidin dan mereka yang dituduh mujahidin menyusul serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.
Pihak berwenang di Rabat telah bergerak untuk melawan apa yang dilihat sebagai ancaman jihad yang berkembang dengan memberlakukan hukuman yang lebih berat - termasuk hingga 10 tahun penjara - bagi mereka yang terbukti bersalah terlibat dalam "kegiatan terkait jihad".
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!