Rabu, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 23 Desember 2015 15:00 wib
5.115 views
Pemimpin IM Mesir Mohammad Badie Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Bentrokan Mematikan di Suez
KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan militer Mesir hari Selasa (22/12/2015) menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada pemimpin Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie atas bentrokan mematikan setelah 2013 penggulingan presiden Muhammad Mursi, kata pejabat pengadilan.
Sembilan puluh terdakwa lainnya yang disidang secara in absentia dijatuhi hukuman hidup, yang di Mesir berarti 25 tahun.
Badie dan puluhan lainnya dinyatakan bersalah berpartisipasi dalam bentrokan yang menewaskan 31 orang di kota kanal Suez antara Agustus 14 dan 16, 2013.
Bentrokan meletus setelah polisi secara brutal memporak-porandakan demonstrasi pro-Morsi kamp protes di Kairo pada 14 Agustus tahun itu.
Dakwaan di pengadilan militer itu termasuk vandalisme, menghasut kekerasan, pembunuhan, menyerang personil militer dan membakar kendaraan pengkut personel lapis baja dan dua gereja Koptik di Suez.
Badie, panduan spiritual Ikhwan, dijatuhi hukuman 10 tahun bersama dengan sesama pemimpin Ikhwanul Muslimin lain, Mohamed Beltagy dan Safwat Hegazy, seorang pro-Ikhwanul Muslimin, tentara dan pejabat peradilan mengatakan.
Empat puluh satu terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara tiga hingga tujuh tahun, 90 orang lainnya dijatuhkan hukuman seumur hidup dan 59 orang lainnya dibebaskan.
Vonis hari Selasa dapat diajukan banding.
Badie menghadapi beberapa dakwaan dan telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus terpisah bersama dengan Mursi untuk merencanakan pembobolan penjara dan serangan terhadap polisi selama pemberontakan 2011 yang menggulingkan presiden Hosni Mubarak.
Pemimpin Ikhwanul Muslimin itu juga telah divonis hukuman seumur hidup di lima kasus lainnya.
RIbuan pendukung Mursi tewas pada 14 Agustus 2013 ketika polisi menyerbu kamp mereka di Kairo, hanya beberapa pekan setelah presiden asal kelompok Islam itu digulingkan oleh kepala militer saat itu dan sekarang Presiden Abdel Fattah al-Sisi.
Pengadilan militer di Mesir telah menghadapi kritik untuk vonis yang keras dan cepat mereka.
Konstitusi Mesir memungkinkan pengadilan militer terhadap warga sipil yang dituduh melakukan kekerasan terhadap sasaran militer - yang meliputi infrastruktur publik seperti jalan raya dan jembatan serta universitas.
Sejak penggulingan Mursi, pihak berwenang telah meluncurkan tindakan keras brutal terhadap para pendukungnya, yang menyebabkan ribuan tewas dan belasan ribu dipenjarakan setelah pengadilan massal yang sering cepat.
Mursi sediri menghadapi beberapa dakwaan dan telah dijatuhi hukuman mati dalam satu kasus. Oleh rezim junta militer Ikhwan Muslimin telah dilarang dan ditetapkan sebagai "organisasi teroris." (st/AFP)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!