Sabtu, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 29 Agutus 2020 22:45 wib
3.686 views
Putusan Pengadilan Tinggi Jerman Tetapkan Larangan Jilbab Terhadap Guru di Berlin Ilegal
BERLIN, JERMAN (voa-islam.com) - Larangan menyeluruh terhadap guru yang mengenakan jilbab di Jerman dianggap ilegal, menurut keputusan Pengadilan Tenaga Kerja Federal negara itu pada Kamis (27/8/2020), Deutsche Welle melaporkan.
Putusan pengadilan tersebut diambil setelah seorang guru Muslim yang dilarang bekerja di sekolah negeri Berlin karena mengenakan jilbab.
Wanita itu telah "didiskriminasi karena agamanya" ketika ditolak dari sebuah posisi setelah wawancara kerja, pengadilan memutuskan. Jilbab hanya bisa dilarang jika ada ancaman serius terhadap perdamaian di sekolah, pengadilan menambahkan.
Putusan itu muncul setelah keputusan pengadilan rendah awal pada November 2018 memerintahkan Berlin untuk membayar wanita itu € 5.159 ($ 6.098) sebagai kompensasi. Pada saat itu, pengacara atas nama kota mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan alasan undang-undang netralitas.
Guru di kota itu dilarang mengenakan jilbab di bawah undang-undang netralitas Berlin, yang melarang pegawai negeri memakai simbol agama.
Perintah pengadilan hari Kamis adalah tahap terakhir dalam gugatan yang sedang berlangsung yang melibatkan pengadilan tenaga kerja federal dengan keputusan pengadilan yang lebih rendah.
Menyambut baik keputusan terbaru, Senator Kehakiman Berlin Dirk Behrendt menyerukan di Twitter agar undang-undang tersebut diubah.
"Konflik tentang undang-undang kenetralan seharusnya tidak dibiarkan terjadi di punggung perempuan yang bersangkutan," katanya.
"Dalam masyarakat multi-agama, itu harus tentang apa yang ada dalam kepala mereka dan bukan di kepala mereka," tambahnya.
Bernhard Franke, kepala kantor Anti-Diskriminasi Federal juga menyambut baik putusan tersebut dan menyerukan agar undang-undang netralitas direvisi untuk menghindari konflik kepentingan di masa depan. (TNA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!